SURABAYA,rakyatjelata.com - Tiga orang pencuri kabel telephone berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran. Mereka adalah AD, ML dan MS. Dalam menjalankan aksinya mereka berpura pura menjadi pegawai salah satu perusahaan telekomunikasi.
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo di dampingi Kanit Reskrim AKP Suyadi dan IPDA Suroto saat press release di halaman Mapolsek Kenjeran, Rabu 21 Desember 2022 pukul 10.00 wib mengatakan "penangkapan pelaku di TKP Ken Park dari laporan karyawan Ken Park yang mencurigai ketiga orang tersebut". Terangnya.
Baca Juga: “Kabinet Surabaya Berkah” buka Peluang Semua Partai Incharge Kerja
"Setelah mendapatkan laporan Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata benar para pelaku sudah di amankan oleh karyawan Ken Park", tutur Kompol Ardi
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi karyawan Ken Park yang curiga dengan pelaku melihat membawa gulungan kabel. Setelah di mintai keterangan ligelitas surat perintah dan lain-lain tidak bisa menunjukan, setelah didalami kembali ternyata memang bukan merupakan petugas atau anggota dari salah satu perusahaan telekomunikasi. Ucapnya

Baca Juga: Surabaya Berbenah: Pembangunan Infrastruktur di Wiyung-Balas Klumprik Terkendala, Warga Mengeluh
Masih Kompol Ardi, ketiga pelaku ini sangat paham betul lokasi atau TKP yang ada di wilayah Ken Park, dengan menggunakan alat tangga dan Tang sebagai alat untuk memutus kabel. Terangnya
Saat diintrogasi oleh petugas ketiga pelaku mengaku sudah melakukan aksinya dua kali, yaitu di bulan November dan Desember. Dari hasil pencurian kabel tersebut diambil tembaganya dan di jual untuk kebutuhan sehari hari", ungkap Ardi
Baca Juga: Hotel Majapahit Surabaya MGallery Sajikan Lebih Dari 50 Hidangan Andalan Asia di Bulan Ramadan
Para pelaku ditetapkan sebagai pelaku, dijerat dengan pasal 363 KUHP tidak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (id@)
Editor : ida