rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Pencuri Kabel Telkom Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo

avatar rakyatjelata.com

SURABAYA,rakyatjelata.com - Seorang pria di Surabaya diamankan polisi usai kepergok membawa gulungan kabel berisi tembaga. Kabel yang dicuri sepanjang 48 meter 100 pare diameter 06.

Pelaku berinisial N (33) warga Desa Kimaronggik Kabupaten Sampang yang tinggal di Jalan Tambak Pring Utara Surabaya. Ia diamankan oleh Polsek Asemrowo Surabaya pada Rabu (30/11/2022), sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: “Kabinet Surabaya Berkah” buka Peluang Semua Partai Incharge Kerja

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan awal mula terungkapnya kasus tersebut, saat petugas sedang melakukan patroli 3 C dan kejahatan yang lainnya di Jalan Kalianak Barat Surabaya.

"Anggota melihat seorang pria yang mencurigakan sedang naik ke tiang Telkom kemudian memutus kabel udara dengan menggunakan gunting besi," kata Kompol Hari Kurniawan, pada Senin (12/12/2022).

Setelah petugas mencurigai kemudian mengamankan pelaku serta barang bukti kabel sepanjang 48 meter.

Baca Juga: Surabaya Berbenah: Pembangunan Infrastruktur di Wiyung-Balas Klumprik Terkendala, Warga Mengeluh

Kompol Hari Kurniawan menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku menyatakan bahwa kabel-kabel yang di potong tersebut merupakan milik PT. Telkom. Jika pelaku sering mengambil kabel-kabel di Jalan Kalianak Barat Surabaya.

"Setelah kami lakukan interogasi kepada yang bersangkutan. Pelaku mengakui perbuatannya dan sering mengambil kabel telkom yang berada di Kalianak Barat Surabaya," ungkap Hari Kurniawan.

Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polsek Asemrowo Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sudah berulang kali.

Baca Juga: Hotel Majapahit Surabaya MGallery Sajikan Lebih Dari 50 Hidangan Andalan Asia di Bulan Ramadan

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni kabel warna hitam sepanjang 48 meter 100 pare diameter 06, satu tas pinggang, dua kunci pas, satu kunci inggris, lembar surat jalan palsu, dan satu gunting besi.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku N, terancam di jerat Pasal 363 KUHP. (id@/*)

Editor : ida