Simpan 2.450 Butir Pil Koplo, GR Asal Pesapen Ditangkap Polisi di Moroseneng

avatar Rakyat Jelata

SURABAYA,rakyatjelata.com - Seorang pemuda berinisial GR (22) warga Pesapen 11 Surabaya ditangkap saat Polisi menggrebek rumah, pasalnya ia kedapatan simpan Pil dobel LL dengan jumlah ribuan butir. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2.450 butir pil LL. Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo mengatakan, bermula dari laporan masyarakat terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya. Mendengar laporan itu, team Reskoba kami melakukan serangkaian penyelidikan, dan akhirnya pada 22 September 2022 berhasil mengamankan 1 orang yang berinisial GR, ujar Minggu (25/9/2022). Lanjut kata Hendro, saat melakukan penggrebekan itu, dilanjut dengan penggeledahan, dan petugas menemukan beberapa botol kecil yang didalamnya berisi pil berlogo LL. Barang bukti kita temukan didalam rumah satunya, yang berada di Jalan Klakah Rejo Gang Barokah Surabaya, daerah Moroseneng, jelasnya. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti itu miliknya. Dari keterangan pelaku, barang tersebut merupakan miliknya, dan rencana akan dijual kembali. Namum belum sempat edarkan team Reskoba menangkapnya, ujarnya. Dijelaskan Hendro, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 6 botol yang didalamnya terdapat pil dobel LL, satu bendel plastik klip kecil yang rencanannya untuk paketan. Total kita hitung ada 2.450 butir pil LL dan serta 1 unit HP beserta SIM card. Untuk pemasok masih kita dalami, pungkasnya. Adapun pasal yang disangkakan untuk pelaku, yakni Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan id@

Editor : ida