Saber Pungli Karawang Harus Melakukan Penindakan Terhadap Oknum E-warong Nakal Di Desa Kedungjeruk

avatar Rakyat Jelata

KARAWANG rakyatjelata.com

Program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) untuk masyarakat miskin, disalurkan secara non tunai dengan menggunakan sistem perbankan dan Transaksi non tunai dilakukan melalui E-warong untuk pengambilan bantuan pangan, sesuai pelaturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Namun, warga miskin Dusun Cimahi Desa Kedungjeruk Kecamatan Cibuaya mengeluhkan pungutan uang yang dilakukan oleh pemilik E-warong Kartinah ( Amsori Red ) berlokasi di Dusun Cimahi RT 003 / RW 003, saat Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) melakukan transaksi pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) dengan nominal variatif.

Hal tersebut, diungkapkan SB salah satu kepala Dusun diwilayah Desa kedungjeruk mengatakan, setiap pencairan program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) Amsori pemilik E-warong Kartinah selalu meminta uang. Jumat (15/10/21)

Warga penerima Bantuan Pangan Non Tunai ( BPTN ) pada waktu pengambilan bantuan pangan harus bawa uang, kemudian dipinta uang variatif dari mulai 2 ribu rupiah, 5 ribu sampai 10 ribu rupiah, sering kali dilakukan ketika pencarian program ( BPNT ), dan kenapa tidak ada sikap tegas dari TKSK Kecamatan Cibuaya, kami menuntut agar E-warong digantikan. Ujar SB

Kementrian sosial, sangat tegas terkait program bansos bantuan dari pemerintah, kenapa pihak TKSK diam saja tidak ada tindakan sementara TKSK punya peran aktif, sesuai amanah Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang BPNT.

Adapun dalam aturan tersebut disebutkan, bahwa ranah TKSK ialah mendampingi Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) selama proses registrasi, aktivasi rekening, dan dapat juga mendampingi KPM ketika berbelanja pada program BPNT. Nah, dari situkan jelas pendampingan KPM.

Namun, kenapa E-warong Kartinah melakukan pungutan tidak ada tindakan tegas, paling tidak dilakukan sosialisasi kepada E-warong tersebut, pungutan bentuk apa pun tidak dibenarkan dan bukan dilihat dari nominal besar kecilnya, ini sudah menabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Kepada pihak aparat penegak hukum ( APH) dan Saber pungli Karawang di mohon segera menindaklanjuti adanya informasi melalui pemberitaan ini , karena jangan sampai masyarakat jadi korban Oleh Oknum yang yang tidak bertanggung jawab dan dari perbuatannya akan sudah jelas merugikan pihak penerima manfaat program BPNT

Dilansir dar media online infobanua co.id

Editor : Admin Rakyatjelata