Jadi Perantara Jual Beli Sabu, Pengangguran Ini Ditangkap Polisi 

avatar Rakyat Jelata


SURABAYA,rakyatjelata.com - Pria pengangguran warga Jalan Teluk Nibung Barat Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terbukti sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu. Kasat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo membenarkan penangkapan dengan pelaku yang berinisial RMP (42) di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Simo Kwagean Kuburan Surabaya, pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekira pukul 09.30 Wib. "Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, setelah polisi melakukan penyelidikan dan benar dilakukan penangkapan, penggeledahan terhadap tersangka RMP ditemukan 1 buah bekas bungkus rokok Merk Gudang Garam Surya 12 yang didalamnya berisi 11 Poket klip plastik kecil narkotika golongan I jenis Sabu dengan total 4,47 gram", ucap AKP Hendro. Jumat (12/8/2022) "Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis sabu tersebut didapat dari temannya bernama PNDK". Selain 4,47 gram Sabu yang diamankan dari tersangka RMP, polisi juga amankan 1 buah timbangan elektrik warna Silver Merk CAMRY, uang tunai Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan 1 Handphone merek OPPO dengan simcard SMARTFREN. Untuk mempertanggungkan perbuatannya RMP dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 ttg Narkotika. Pungkasnya id@

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

Editor : Admin Rakyatjelata