KARAWANG | rakyatjelata.com – Proses pemeriksaan dugaan korupsi dan pungutan liar di lingkungan Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Karawang mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Di tengah tahap pemeriksaan saksi, terungkap pengakuan langsung dari inisial N, rekan kerja, yang menyatakan inisial D – mantan direksi komisi tahun 2025 – secara terangterangan mengaku hanya meminta uang sebesar Rp500 ribu per titik pekerjaan.Selasa 16/06/2026
Pengakuan ini muncul saat inisial N menegur perbuatan inisial D. Namun, di sisi lain masih ada dugaan kuat bahwa jumlah yang disetorkan bisa mencapai Rp2 juta per titik kepada oknum tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengapa jumlah yang diakui jauh lebih kecil dari dugaan di lapangan.
Jika dikalikan dengan jumlah titik yang mencapai 500 lokasi, masyarakat dapat dengan mudah menghitung potensi aliran dana yang diduga tidak sah. Nilai yang tercatat akan menjadi jumlah yang sangat besar dan merugikan keuangan daerah serta pelaku usaha.
Pengamat pemerintahan H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., menilai pengakuan ini sudah cukup dasar bagi penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Karawang untuk segera memanggil dan memeriksa inisial D secara mendalam.
“Sudah ada pengakuan terangterangan, tinggal dibuktikan dan ditelusuri selengkaplengkapnya. Masyarakat tinggal menghitung: jika satu titik saja Rp500 ribu, dikalikan 500 titik nilainya sangat besar. Penyidik tidak boleh menunda, segera panggil dan periksa untuk membuktikan kebenaran serta mengungkap seluruh aliran dana yang ada,” tegas Nanang.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan saksi masih berjalan. Masyarakat berharap penyidik bekerja teliti dan transparan, tidak hanya pada jumlah yang diakui, tetapi juga menelusuri dugaan aliran dana yang lebih besar demi keadilan dan pemulihan kerugian keuangan daerah.
@di
Editor : hendro