rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Diduga Bermasalah, Proyek Jalan Pasirukem–Langensari Dilaporkan ke Kejari Karawang

avatar rakyatjelata.com

KARAWANG | rakyatjelata.com – Dugaan penyimpangan dan kegagalan konstruksi pada proyek peningkatan jalan ruas PasirukemLangensari, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, kini masuk jalur hukum. Awak media dan pemantau tata kelola secara resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa (16/6/2026).

 Laporan ditujukan terhadap pelaksana CV Ciwulan Bangkit serta pejabat dan petugas terkait di lingkungan Dinas PUPR Bidang Jalan dan Jembatan. Dasar pengaduan berangkat dari serangkaian ketidaksesuaian yang merugikan keuangan daerah senilai ratusan juta rupiah .

Baca Juga: Berkas Laporan Dugaan Korupsi Dana BUMDes Pancakarya Kecamatan Tempuran Diserahkan ke Kejari Karawang

 Nilai tertera di papan proyek Rp639.476.535,00, sementara di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan tercatat sekitar Rp583 jutaan; selisihnya belum mendapat kejelasan. Bahkan sebelum pekerjaan dimulai, sudah ada adendum kenaikan biaya — tanda ketidaktelitian penyusunan dokumen teknis Rencana Induk dan Gambar Rinci.

 Meskipun Peraturan Presiden Nomor46 Tahun2025 mengizinkan pemanfaatan hingga 10persen sisa anggaran untuk penyelesaian, ketentuan itu bukan hak mutlak: hanya berlaku jika penyedia jasa terbukti mampu menjaga mutu. Di lapangan justru sebaliknya: ketebalan lapisan ACBC dan ACWC terukur total hanya 6cm, masingmasing 3cm — jauh di bawah standar teknis yang semestinya menjamin umur pakai 5–10tahun.

Informasi yang dihimpun, kerusakan pertama terjadi sebelum usia jalan mencapai empat bulan. Kondisi tersebut kemudian diperbaiki oleh pihak pelaksana pada 12 Februari 2026 sebagai bagian dari kewajiban pemeliharaan proyek.

Namun, perbaikan tersebut diduga tidak menyelesaikan akar persoalan. Hanya berselang sekitar dua bulan setelah dilakukan perbaikan, kerusakan kembali muncul pada sejumlah titik ruas jalan. Retakan dan penurunan badan jalan kembali terlihat sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Baca Juga: Penyalahgunaan Wewenang, Oknum Kades Rengasdengklok Segera di Laporkan

 Pengamat pemerintahan Nanang Komarudin, S.H., M.H., yang mendampingi awak media, menegaskan: “Meskipun ada pihak dekat lingkaran Bupati di balik CV Ciwulan Bangkit, tidak boleh bekerja sembarangan. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Kami serahkan bukti lengkap agar Kejaksaan menelusuri kerugian dan menuntut sesuai UUNo31 Tahun1999 jo UUNo20 Tahun2001 Pasal2,3,7, dan15.” 

 Pasalpasal itu mengancam penjara 4–20tahun bahkan seumur hidup, denda hingga Rp1miliar, serta kewajiban ganti rugi dan pencabutan izin usaha .

 Kejaksaan Negeri Karawang menerima berkas lengkap beserta bukti kontrak, adendum, data SIRUP, dokumentasi kondisi jalan, hasil ukur, dan keterangan saksi. Pihak kejaksaan menyatakan akan segera melakukan penyelidikan awal guna menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga: Dugaan Fee Proyek Dibidang SDA Dinas PUPR Karawang, Kejari Karawang Harus Melakukan Penyelidikan

 Masyarakat berharap proses berjalan transparan, pelaku bertanggung jawab, dan kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya. Hingga berita diturunkan, CV Ciwulan Bangkit maupun Dinas PUPR belum memberikan tanggapan resmi.

 

@di

Editor : hendro