rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Berkas Laporan Dugaan Korupsi Dana BUMDes Pancakarya Kecamatan Tempuran Diserahkan ke Kejari Karawang

avatar rakyatjelata.com
Aduan dugaan tindak pidana korupsi (dana desa) Pancakarya ke Kejaksaan Negeri Karawang telah diterima, perwakilan warga telah menyerahkan berkas laporan (Foto: Dok rakyatjelata)
Aduan dugaan tindak pidana korupsi (dana desa) Pancakarya ke Kejaksaan Negeri Karawang telah diterima, perwakilan warga telah menyerahkan berkas laporan (Foto: Dok rakyatjelata)

KARAWANG | rakyatjelata.com – Perwakilan warga Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, resmi menyerahkan berkas laporan aduan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa (9/6/2026). Laporan ini menyasar pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan dugaan keterlibatan Kepala Desa dalam penyalahgunaan anggaran program ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025, yang dialokasikan untuk sewa lahan pertanian seluas 3 hektar sawah.

 Berdasarkan keterangan pelapor, dana yang dikucurkan untuk pengadaan dan sewa lahan sawah tersebut nyatanya tidak berjalan sesuai rencana, diduga fiktif, dan dikuasai sepihak. Bukti permulaan yang dilampirkan menunjukkan kegiatan pertanian itu ada di atas kertas saja, sedangkan hasil panen dan keuntungan ekonomi justru dinikmati pribadi oleh Kepala Desa dan oknum pengurus, bukan dikembalikan untuk kesejahteraan warga desa sebagaimana tujuan pendirian BUMDes.

Baca Juga: Penyalahgunaan Wewenang, Oknum Kades Rengasdengklok Segera di Laporkan

 “Kami kumpulkan bukti, catatan, keterangan saksi dan fakta di lapangan. Nyatanya lahan itu tidak dikelola secara resmi oleh BUMDes, tidak ada laporan pertanggungjawaban, dan hasil panennya diambil sendiri oleh pihak tertentu. Ini jelas merugikan uang desa, uang rakyat,” ujar Zaenal M Laiyan .

 Tembusan laporan ini juga disampaikan secara resmi kepada Bupati Karawang, Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Kepolisian Resor Karawang agar dilakukan pengawasan dan pemeriksaan silang.

 Menurut Zaenal M Laiyan S.H perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, diancam dengan pasal berat:

 Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi → Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, denda hingga Rp1 Miliar, dan kewajiban bayar uang pengganti.

 "Unsurnya lengkap: ada uang negara/desa, disalahgunakan wewenang, tujuannya menguntungkan diri sendiri/kelompok, dan menimbulkan kerugian keuangan desa."

 Pasal 603 & 604 KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) → Mengatur pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan, mulai berlaku Januari 2026, sanksi setara dengan UU Tipikor.

Baca Juga: Dugaan Fee Proyek Dibidang SDA Dinas PUPR Karawang, Kejari Karawang Harus Melakukan Penyelidikan

 Pasal 55 & 56 KUHP → Bagi yang terlibat, membantu, atau ikut serta (pengurus BUMDes dan Kades dijerat sama berat).

 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa & PP No.11 Tahun 2021 → Mengatur kewajiban transparansi dan larangan penguasaan aset desa secara pribadi.

 Zaenal menegaskan, BUMDes dibentuk untuk kemandirian ekonomi warga, bukan alat mencari keuntungan pejabat. Jika program sewa lahan 3 hektar itu fiktif dan hasilnya dikuasai Kades, itu murni korupsi.

“Dana ketahanan pangan harusnya memberi manfaat pangan bagi warga, tapi malah jadi sapi perah. Tidak ada bukti pengelolaan, tidak ada pembagian hasil, lahan tidak terdata resmi → jelas fiktif. Kejari Karawang harus telusuri aliran uangnya dari transfer sampai jadi apa. Kalau terbukti, semua yang terlibat harus ditahan dan dikembalikan seluruh uangnya,” tegasnya.

 Warga berharap kasus ini menjadi bukti keberanian menegakkan hukum. “Jangan sampai aset dan uang desa habis dinikmati oknum. Kami siap jadi saksi dan buktikan semuanya,” pungkasnya.

 

@di

Editor : hendro