rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Berkedok Infak, SMK IPTEK Cilamaya Diduga Pungut Rp700 Ribu per Semester, LBH Maskar: Jelas Ilegal & Pungutan Liar

avatar rakyatjelata.com

KARAWANG | rakyatjelata.com– Praktik pungutan biaya berkedok sumbangan atau “infak” di SMK IPTEK, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan tajam. Sekolah tersebut diduga menetapkan kewajiban pembayaran sebesar Rp700.000 setiap semester bagi seluruh siswa, dengan sistem pembebasan biaya bagi peringkat satu dan potongan 50 persen untuk peringkat dua hingga tiga. Kebijakan ini menuai kritik keras, bahkan lembaga hukum menegaskan hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan dan masuk kategori pungutan liar.

 Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah menetapkan nilai nominal yang sama rata sebesar Rp700.000 sebagai bentuk “infak” atau sumbangan pendidikan. Meski ada skema keringanan berupa pembebasan biaya sepenuhnya bagi siswa berprestasi peringkat pertama, serta potongan separuh biaya bagi peringkat kedua dan ketiga, namun penetapan tarif dasar yang pasti dan mengikat itu dinilai menyimpang dari makna sumbangan yang sesungguhnya.

Baca Juga: Kapolsek Cilamaya Polres Karawang Menjadi Pembina Upacara Bendera Di SMK IPTEK Cilamaya

 Menanggapi hal ini, Nanang Komarudin, S.H., M.H., Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maskar Indonesia, memberikan pandangan hukum yang tegas. Menurutnya, apa yang dilakukan SMK IPTEK sama sekali bukan infak, melainkan pungutan wajib yang dilarang keras oleh aturan pendidikan nasional.

 “Secara hukum maupun agama, infak atau sumbangan itu sifatnya sukarela, bebas jumlahnya, tidak ditetapkan nominal, tidak ada tenggat waktu, dan tidak ada sanksi jika tidak memberikan. Tapi di sini nilainya dipatok Rp700 ribu, ada aturan siapa bayar berapa, siapa gratis. Ini jelas PUNGUTAN WAJIB, bukan infak. Ini ilegal, melanggar aturan, dan masuk kategori pungutan liar,” tegas Nanang saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026).

 Ia menjelaskan, keberadaan skema beasiswa atau potongan biaya justru memperkuat indikasi pelanggaran. Sebab, hal itu membuktikan bahwa sekolah telah menetapkan standar harga resmi yang harus dibayar wali murid. Pembebasan biaya atau potongan hanya menjadi pembeda kewajiban, namun intinya sekolah telah mematok tarif yang mengikat.

 “Banyak yang beralasan ‘ada beasiswa jadi tidak masalah’. Itu alasan keliru. Prinsip dasarnya sudah salah: sekolah negeri tidak boleh menentukan berapa uang yang harus dibayar. Dana operasional sekolah sudah tercover penuh melalui Dana BOS, BOSDA, dan anggaran pemerintah. Tidak ada alasan membebani orang tua lagi dengan dalih apa pun, termasuk infak,” tambahnya.

 Dasar hukum pelanggaran ini jelas tertuang dalam sejumlah peraturan, antara lain UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dengan nominal tetap, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pendidikan menengah di sekolah negeri harus gratis tanpa pungutan apa pun.

 Nanang mengingatkan, jika praktik ini terus dibiarkan, pihak sekolah dan pengelola yang bertanggung jawab bisa dikenai sanksi administrasi hingga pidana. Apalagi jika ditemukan unsur paksaan atau penyalahgunaan dana yang terkumpul, kasus ini bisa masuk ranah tindak pidana korupsi atau pungutan liar sesuai Pasal 127 KUHP.

 “Wali murid punya hak penuh untuk TIDAK MEMBAYAR. Jangan takut anaknya dipersulit atau didiskriminasi. Kumpulkan semua bukti: surat edaran, kwitansi, bukti pembayaran, atau pernyataan lisan pihak sekolah. Segera laporkan ke Dinas Pendidikan, Inspektorat, Ombudsman, atau ke kami di LBH Maskar Indonesia. Kami siap mendampingi secara cuma-cuma demi menegakkan aturan,” seru Nanang.

 Pihaknya menegaskan, kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pendidikan adalah hak warga negara yang dibiayai negara. Segala bentuk pungutan yang dibungkus nama sumbangan, infak, atau bantuan sukarela dengan nominal pasti, adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas agar tidak terulang di sekolah-sekolah lain.

 Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepala sekolah SMK IPTEK maupun Dinas Pendidikan propinsi Jawa Barat terkait dugaan pungutan yang menuai polemik ini. Perkembangan kasus akan terus kami pantau.

 

@di

Editor : hendro