SURABAYA | rakyatjelata.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri maupun Idul adha, tradisi takbiran keliling menjadi bagian dari syiar umat Islam di berbagai daerah di Indonesia. Namun belakangan, muncul fenomena penggunaan musik keras atau yang populer disebut “sound horeg” dalam iring-iringan takbiran. Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat:
Selasa,26 Mei 2026
Baca Juga: Sound Horeg Bikin Pusing Kepala Dengan Dalih Takbiran Bagian Dari Kedunguan
Lalu apakah penggunaan musik seperti itu diperbolehkan dalam Islam?
Takbiran Adalah Syiar dan Dzikir
Dalam Islam, takbir merupakan bentuk pengagungan kepada Allah SWT. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu...”
(QS. Al-Baqarah: 185)
Takbiran dianjurkan dilakukan dengan penuh kekhusyukan, adab, dan bertujuan menghidupkan syiar Islam. Karena itu, para ulama menegaskan bahwa pelaksanaan takbiran sebaiknya tidak dicampuri hal-hal yang melalaikan atau menghilangkan nilai ibadahnya.
Pendapat Ulama tentang Musik Berlebihan dalam Takbiran
Sebagian ulama membolehkan penggunaan alat pengeras suara selama digunakan untuk memperjelas lantunan takbir. Namun, ketika berubah menjadi hiburan berlebihan, disertai dentuman musik keras, joget, bahkan campur baur yang tidak menjaga adab, maka banyak ulama memandang hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan takbiran.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Akan ada dari umatku kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat-alat musik.”
(HR. Bukhari)
Hadis ini sering dijadikan dalil oleh ulama yang mengharamkan musik tertentu, terutama jika melalaikan dari dzikir dan mengandung unsur kemaksiatan.
Selain itu, Allah SWT juga berfirman:
“Dan di antara manusia ada orang yang menggunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah...”
(QS. Luqman: 6)
Sebagian mufassir seperti Ibnu Mas’ud menafsirkan “lahwal hadits” dalam ayat tersebut sebagai nyanyian atau hiburan yang melalaikan.
Sound Horeg yang Mengganggu Dinilai Tidak Sesuai Syariat
Fenomena sound horeg sering dikaitkan dengan suara berlebihan yang mengganggu masyarakat, bahkan tidak jarang menimbulkan kerusakan fasilitas, kemacetan, hingga mengabaikan waktu ibadah. Dalam kaidah fikih Islam disebutkan:
“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.”
(HR. Ibnu Majah)
Karena itu, jika penggunaan sound system dalam takbiran menimbulkan mudarat, mengganggu ketertiban umum, menghilangkan kekhusyukan, atau memicu perilaku tidak Islami, maka hukumnya dapat menjadi makruh bahkan haram menurut banyak pendapat ulama.
Ada Pendapat yang Membolehkan dengan Syarat
Di sisi lain, sebagian ulama kontemporer menilai penggunaan teknologi suara atau irama sederhana masih diperbolehkan selama:
Tidak mengandung maksiat,
Tidak melalaikan dzikir,
Tidak berlebihan,
Tidak mengganggu masyarakat,
Tetap menjaga adab Islami.
Artinya, inti persoalan bukan semata pada alat suaranya, tetapi bagaimana penggunaannya dalam konteks syiar agama.
Menjaga Kesucian Malam Takbiran
Malam takbiran merupakan malam penuh kemuliaan yang seharusnya diisi dengan dzikir, takbir, tahmid, dan rasa syukur kepada Allah SWT. Karena itu, umat Islam dianjurkan menjaga suasana takbiran tetap religius, tertib, dan mencerminkan akhlak Islami.
Takbiran bukan sekadar perayaan, melainkan ibadah dan syiar yang mengandung nilai spiritual. Oleh sebab itu, penggunaan sound horeg yang berlebihan hingga menggeser makna ibadah menjadi hiburan semata dinilai tidak sesuai dengan tujuan utama takbiran dalam Islam. (Ki/Red)
Editor : Admin Rakyatjelata