rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Puluhan Hektare Hutan IPHPS di Probolinggo Diduga Beralih Fungsi Jadi Tambang Tras

PROBOLINGGO – Dugaan penyalahgunaan kawasan Hutan Sosial berstatus Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) mencuat di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo Raya mengungkap adanya dugaan alih fungsi lahan hutan menjadi area pertambangan batuan tras di Desa Boto, Kecamatan Lumbang dan Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.

Ketua GMPK Probolinggo Raya, Sholehudin, menyebut aktivitas tersebut diduga melibatkan sejumlah pemegang Surat Keputusan (SK) IPHPS, baik perorangan maupun kelompok. Menurutnya, kawasan yang seharusnya digunakan untuk program perhutanan sosial justru berubah menjadi area pertambangan yang diduga ilegal.

Baca Juga: Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Divre Jatim Gelar Pelaksanaan Geotagging Bidang Tanaman

“Dalam beberapa tahun terakhir, area hutan berubah menjadi kawasan tambang ilegal. Vegetasi hutan rusak dan kawasan resapan air berubah menjadi lubang-lubang bekas galian,” ujarnya, Senin (28/4/2026).

GMPK menilai aktivitas tambang tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, pelaku tambang tanpa izin juga dapat dijerat Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang disebut telah mencapai puluhan hektare. Kawasan hutan yang sebelumnya hijau kini berubah menjadi lahan tandus akibat penggunaan alat berat dan eksploitasi tambang.

Baca Juga: Polres Nganjuk bersama Perhutani Tandatangani MOU Terkait Pemberantas Illegal Logging

GMPK juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait dan mendesak Menteri Kehutanan RI untuk mengevaluasi serta mencabut izin IPHPS yang terbukti melanggar aturan. Aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tambang tersebut.
Sementara itu, di wilayah Kecamatan Lumbang, kerusakan infrastruktur juga terjadi pada Jembatan Kunci di Desa Branggah. Plengsengan di bawah jembatan dilaporkan ambrol akibat derasnya aliran sungai setelah hujan dengan intensitas tinggi dalam beberapa hari terakhir.

BPBD Kabupaten Probolinggo bersama Dinas PUPR Perkim telah memasang water barrier dan pita pembatas di lokasi guna mengantisipasi kecelakaan. Untuk sementara, akses kendaraan di jembatan tersebut dibatasi dan hanya separuh badan jalan yang dapat dilintasi.

BPBD mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melintas, terutama saat cuaca hujan yang berpotensi memperparah kerusakan jembatan.

Editor : Admin Rakyatjelata