Menanggapi *lSdr Baktiono sebagai Wakil Rakyat Kota Surabaya adalah sebagai berikut
Bahwa berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan sebagai berikut,
Baca Juga: Surat Ijo Bikin Gerah Sebagian Warga Surabaya, Ada Apakah?
Barang milik negara/daerah yang berupa TANAH yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus DI SERTIFIKAT KAN atas nama Pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan.
... didalam aturan hukum yang berlaku tidak ada kalimat harus DI SIMBADA KAN ....
Sebagai Wakil Rakyat di Kota Surabaya yang hampir 30 Tahun lamanya sejak Tahun 1999 hingga Tahun 2029 sudah 6 ( enam ) Periode menjabat di DPRD Kota Surabaya seharusnya dapat mencerminkan sebagai Wakilnya Rakyat sesungguh nya dalam berbicara Surat Ijo seharus nya menggunakan DASAR HUKUM bukan memaksakan warga nya *masuk dalam surat ijo yang tidak jelas aturan hukum nya..
Didalam hukum Pertanahan tidak dikenal adanya Surat Ijo yang ada adalah Hak PAKAI dan Hak PENGEOLALAAN yang diatur didalam PP No. 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara, bahwa PP No. 8 Tahun 1953 sendiri tidak dapat berdiri sendiri sehingga harus di topang dengan UUPA untuk Di KONVERSI menjadi Peraturan Menteri No. 9 Tahun 1965 Jo Peraturan Menteri No. 1 Tahun 1966 dimana warga sebagai pihak ketiga wajib diberikan SESUATU HAK dengan Sertipikat HGB Diatas HPL yang sesuai dengan Surat Keputusan Pemberian nya dan bukannya diberikan SESUATU IZIN dengan Izin Pemakaian Tanah ( IPT ) / Surat Ijo , hal ini mengakibatkan warga Surat Ijo dibuat TIDAK mendapatkan KEPASTIAN HUKUM selama-lamanya...
Berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria , dinyatakan sbb ;
Ayat (2) : Tiap-tiap warganegara Indonesia baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.
Soleh Pejuang Surat Ijo
Editor : Admin Rakyatjelata