SURABAYA | rakyatjelata.com - Surat Ijo adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Surabaya dengan sampul berwarna hijau, maka dari itu Surat ini memiliki istilah seperti itu. Tanah yang menjadi kontroversi karena hak atas tanah tersebut masih berada pada pemerintah kota, bukan sepenuhnya milik pribadi dari pemegang surat tersebut. Seperti yang terjadi pada lahan milik Johniel, tanah miliknya kini tak jelas rimbanya hingga memasuki proses persidangan di beberapa meja. Kamis, 29/08/2024
Bagi masyarakat yang tak mengenal dengan Surat ijo menganggapnya hal ini biasa saja akan tetapi berbeda dengan para pemilik yang sudah menempati mulai tahun 1960 yang pada akhirnya tanah tersebut di anggap sebagai tanah aset pemerintah Surabaya. Bagaimana ceritanya hingga saat ini berubah menjadi milik pemerintah Surabaya?
Berikut adalah penjelasan rinci tentang sejarah dan perkembangan Surat Ijo:
1. Latar Belakang Sejarah
- Pada awalnya, tanah-tanah ini merupakan tanah milik pemerintah kolonial Belanda. Setelah Indonesia merdeka, tanah tersebut di dapat oleh para pejuang kemerdekaan dan saat ini telah menjadi aset pemerintah Indonesia, khususnya dikelola oleh pemerintah daerah. Di Surabaya, banyak tanah bekas milik pemerintah kolonial Belanda yang kemudian disewakan kepada warga oleh pemerintah kota. Tentu saja sejarah ini masih menggugah pertanyaan sebagian masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktik yang di lakukan oleh pemerintah kota seakan perlu adanya pembenahan aturan yang masih melekat pada surat ijo.
2. Penerbitan Surat Ijo
- Surat Ijo mulai dikenal pada tahun 1970-an. Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Ijo sebagai bukti sewa atas tanah-tanah milik pemerintah yang digunakan oleh warga. Warga yang menerima Surat Ijo hanya memiliki hak sewa atau hak pakai atas tanah tersebut, bukan hak milik.
3. Kontroversi dan Masalah Hukum
- Seiring berjalannya waktu, warga yang telah lama menempati tanah dengan Surat Ijo mulai mempermasalahkan status kepemilikan mereka. Banyak dari mereka merasa telah lama menempati dan membayar retribusi, sehingga mereka merasa berhak untuk memiliki tanah tersebut secara penuh.
- Persoalan ini semakin kompleks ketika beberapa warga mengajukan permohonan konversi hak tanah dari Surat Ijo menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), namun pemerintah kota menolak dengan alasan bahwa tanah tersebut merupakan aset negara yang tidak bisa dialihkan menjadi milik pribadi.
4. Upaya Penyelesaian
- Berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, termasuk perdebatan di antara pemerintah kota, warga, dan pihak-pihak terkait. Pemerintah kota sering kali mengajukan syarat-syarat tertentu jika warga ingin mengubah status tanah dari Surat Ijo menjadi SHM, namun proses ini biasanya rumit dan tidak semua permohonan disetujui.
- Beberapa kasus bahkan sampai dibawa ke pengadilan, namun hasilnya bervariasi tergantung pada kasus dan argumen hukum yang diajukan.
5. Perkembangan Terbaru
- Hingga saat ini, Surat Ijo masih menjadi isu yang belum sepenuhnya terselesaikan di Surabaya. Beberapa pihak mendorong agar ada regulasi yang lebih jelas dan adil terkait status tanah ini, baik melalui perubahan peraturan daerah atau kebijakan khusus.
Kesimpulan:Surat Ijo merupakan bukti kompleksitas pengelolaan tanah warisan kolonial di Indonesia, yang masih menjadi isu hingga saat ini. Meskipun telah ada berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini, namun penyelesaiannya masih belum tuntas dan tetap menjadi topik perdebatan antara warga dan pemerintah kota. (Ki/Red)
Editor : Admin Rakyatjelata