rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Dugaan Praktik Jual Beli Titik Lokasi Dapur SPPG, LBH MASKAR Ajukan Gugatan Warga Negara Soal Program MBG

avatar rakyatjelata.com
H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., C.MSP
H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., C.MSP

KARAWANG | rakyatjelata.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Karawang (LBH MASKAR) mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) ke Pengadilan Negeri Karawang terhadap Pemerintah Republik Indonesia dan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan kelalaian negara dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (12/1/2026).

Gugatan diajukan oleh H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., C.MSP, selaku Ketua Umum LBH MASKAR, yang bertindak atas nama warga negara Indonesia.

Baca Juga: MBG Dipersoalkan Antara Program Mulia Atau Petaka

Dalam gugatannya, Penggugat menilai pelaksanaan MBG tidak transparan dan tidak akuntabel, serta muncul praktik yang dikenal sebagai “jual titik”, yakni dugaan memperjualbelikan lokasi dapur SPPG atau sekolah penerima manfaat kepada pihak tertentu. Praktik tersebut dinilai berdampak pada penurunan kualitas makanan dan tidak terpenuhinya standar gizi anak.

Penggugat juga menyoroti keterlibatan berbagai pihak dan institusi negara dalam pelaksanaan MBG pada tahap awal yang didasarkan pada alasan percepatan realisasi program nasional. Namun seiring berjalannya waktu, pola percepatan tersebut dinilai tidak diikuti dengan mekanisme pengendalian, pembatasan, dan pengawasan yang memadai, sehingga memunculkan praktik tertutup, penguasaan titik layanan, dan ketimpangan akses.

Baca Juga: H. Nanang Komarudin: MBG Terancam Jadi Proyek Politik, Bukan Program Gizi Anak

Selain itu, gugatan turut menyinggung pengadaan tertutup, dugaan kartelisasi, pungutan berjenjang, konflik kepentingan, serta tata kelola BGN yang dinilai terlalu sentralistik dan lemah pengawasan.

LBH MASKAR menegaskan bahwa gugatan ini bukan gugatan pidana, melainkan uji kelalaian negara (state negligence) untuk memastikan pemenuhan hak anak atas gizi sebagaimana dijamin UUD 1945.

Baca Juga: Miris, Surat Perjanjian Kerja Sama Program MBG Bila Mana Diduga Ada Keracunan Pihak Kedua Harus Merahasiakan

Melalui gugatan ini, Penggugat meminta pengadilan memerintahkan perbaikan tata kelola Program MBG, keterbukaan anggaran dan mitra, pembatasan penguasaan dapur SPPG oleh satu pihak, serta penghentian praktik jual beli titik layanan.

@di

Editor : hendro