Tuban – Dugaan praktik penyewaan ilegal tanah milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, semakin terkuak misterinya.
pihak PT SBI pusat bidang aset membantah keras adanya tudingan kerja sama tersebut.
Baca Juga: Kades Tingkis Akui Sewakan Tanah Milik PT SBI, Perusahaan Bantah Pernah Memberi Izin
Melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Budi, bagian aset PT SBI, pihaknya menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah memberikan izin sewa kepada pihak mana pun, baik secara lisan maupun tertulis.
“Maaf, hal tersebut tidak benar sama sekali. Saya tidak pernah menyewakan tanah SBI yang ada di Desa Tingkis kepada pihak mana pun, baik secara verbal maupun tertulis,” tegas Budi,
Budi juga menegaskan bahwa PT SBI sama sekali tidak memiliki hubungan khusus dengan Kepala Desa Tingkis. Menurutnya, komunikasi dengan pemerintah desa hanya sebatas koordinasi teknis terkait pekerjaan di lahan milik perusahaan.
“Kami tidak ada hubungan apa-apa dengan Kades Tingkis. Koordinasi kami hanya sebatas pekerjaan terkait tanah SBI,” lanjutnya.
“Kami bukan tidak mau kooperatif pak, Tapi seperti yang pernah saya sampaikan, kewenangan menjawab pertanyaan dari rekan media ada di bagian Corporate Communication yang ada di Tuban,” ujarnya.
Pernyataan tegas dari PT SBI ini semakin memperjelas adanya dugaan pelanggaran administrasi bahkan potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa.
Apabila benar terjadi, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pengelolaan aset tanpa hak dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Sembari menunggu perkembangan menurut penyidik yang menangani Perka ini kepala desa sudah di periksa oleh pihaknya. Dan kini team penyidik sedang melengkapi berkas baru untuk penetapan tersangka.
"Kami sedang melengkapi berkas baru untuk penetapan tersangka." Terang Danni kepada awak media.
(Ki/Red)
Editor : Admin Rakyatjelata