rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Kades Tingkis Akui Sewakan Tanah Milik PT SBI, Perusahaan Bantah Pernah Memberi Izin

Tuban — Dugaan praktik penyewaan ilegal tanah milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, menyeruak ke publik. Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto, SH, mengakui bahwa pihaknya memang pernah memfasilitasi penyewaan lahan milik SBI kepada warga yang membutuhkan lahan untuk ditanami jagung. 14 Oktober 2025

Dalam keterangannya, Agus menjelaskan bahwa pada Agustus 2024, tiga orang perwakilan dari SBI datang ke Desa Tingkis untuk memberikan sosialisasi terkait status tanah milik perusahaan yang berada di wilayah tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak SBI disebut meminta agar lahan tersebut dikosongkan dan tidak lagi ditanami oleh warga tanpa izin resmi.

Baca Juga: Bagian Aset PT SBI membantah Adanya Kerja Sama Dengan Kades Tingkis

“Setelah itu, dari SBI diwakili Mas Aris bersama dua orang dari BPN dan empat perangkat desa melakukan pengukuran batas tanah milik SBI. Kemudian disampaikan secara lisan kepada desa bahwa lahan itu bisa disewakan dengan harga Rp5 juta per hektare. Dari pihak desa diminta tambahan Rp500 ribu, totalnya menjadi Rp5,5 juta,” ujar Agus kepada wartawan.

Agus menambahkan, setelah pengukuran dan kesepakatan lisan tersebut, beberapa warga yang berminat datang ke balai desa maupun ke rumahnya untuk mengurus penyewaan lahan. Namun, tak lama kemudian, muncul laporan ke Polres Tuban terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses tersebut.

Menurut keterangan yang beredar, pihak yang terlibat dalam kegiatan itu di antaranya dari SBI atas nama Budi, Aris, dan Ifa, sementara dari perangkat desa disebut Ruyanto, Slamet Wiyono, Dwi Suprayitno, dan Darmono.

Namun, pengakuan Kades Tingkis itu ternyata bertolak belakang dengan surat resmi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. tertanggal 7 Oktober 2024 bernomor 119/SBI/CAMSP/IX/2024 yang ditujukan langsung kepada Kepala Desa Tingkis.

Dalam surat tersebut, SBI dengan tegas menyatakan tidak pernah memutuskan kerja sama dengan pihak mana pun terkait pengelolaan atau pemanfaatan lahan miliknya di Desa Tingkis. Bahkan, perusahaan itu menegaskan tidak pernah memberikan izin, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada siapa pun untuk menyewakan atau mengelola tanah tersebut.

“Apabila ditemukan adanya perjanjian atau aktivitas di atas tanah milik SBI tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi perusahaan, maka tindakan tersebut dikategorikan ilegal dan berpotensi melanggar hukum pidana,” demikian salah satu poin dalam surat resmi tersebut.

SBI juga menyebutkan tidak akan bertanggung jawab atas dampak hukum atau transaksi yang muncul akibat penyalahgunaan nama maupun aset perusahaan. Dalam surat sebelumnya bernomor 021/SBI/CAMSP/II/2024 tertanggal 12 Februari 2024, SBI sudah menegaskan bahwa pihak yang melakukan aktivitas tanpa izin di atas tanah perusahaan dapat dikenai ancaman pidana.

Dengan adanya dua keterangan yang saling bertentangan antara pernyataan Kades Tingkis dan surat resmi SBI, dugaan adanya penyalahgunaan wewenang serta penggelapan aset perusahaan kini menjadi sorotan publik.

Masyarakat menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Tuban, untuk menelusuri kebenaran kasus ini dan memastikan tidak ada praktik yang merugikan warga maupun pihak perusahaan.


(red)

 

 

 

Editor : Admin Rakyatjelata