rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Dugaan Penyertaan Modal BUMDes Desa Mekarmaya Kecamatan Cilamaya Wetan Serap Lebih dari Rp 800 Juta

avatar rakyatjelata.com
Poster pejabat desa  (Foto: Dok pr/@di rakyatjelata)
Poster pejabat desa (Foto: Dok pr/@di rakyatjelata)

KARAWANG | rakyatjelata.com - Praktik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan tajam. Salah satu kasus mencuat di sebuah desa mekarmaya Kecamatan Cilamaya Wetan, yang setiap tahun mengalokasikan penyertaan modal dari Dana Desa dengan jumlah signifikan, namun hingga kini keberadaan dan aktivitas usahanya masih tidak jelas.

Berdasarkan data yang dihimpun, selama enam tahun terakhir desa tersebut telah mengalokasikan dana penyertaan modal BUMDes sebagai berikut:

Tahun 2024: Rp 150 juta

Tahun 2023: Rp 150 juta

Tahun 2022: Rp 110 juta

Tahun 2021: Rp 50 juta

Tahun 2020: ± Rp 130 juta

Tahun 2019: Rp 110 juta

Total selama periode 2019–2024, dana penyertaan modal yang telah digelontorkan mencapai sekitar Rp 700 juta lebih (angka riil mendekati Rp 800 juta jika dihitung penuh), semuanya bersumber dari Dana Desa.

Meski anggaran terus dikucurkan setiap tahun, warga mempertanyakan apakah BUMDes tersebut benar-benar ada dan beroperasi sebagaimana mestinya. Di lapangan, tidak ada informasi jelas terkait bentuk usaha, laporan keuangan, maupun manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.

Selain itu, pergantian pengurus BUMDes disebut hanya berputar di lingkaran keluarga kepala desa. Jabatan direktur pernah dipegang menantu kepala desa, kemudian berpindah ke anaknya, lalu ke anaknya yang lain. Pergantian ini tidak diiringi dengan transparansi kinerja atau perbaikan tata kelola usaha.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar Indonesia), H. Nanang Komarudin, SH., MH., C.MSP, menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar tanggung jawab kepala desa, BPD, atau camat, tetapi juga Bupati Karawang, Inspektorat Daerah, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Penyertaan modal BUMDes ini adalah uang negara. Kalau setiap tahun ratusan juta rupiah dikucurkan tapi keberadaannya tidak jelas, maka ini adalah bentuk kelalaian pengawasan yang sangat serius,” tegas Nanang.

LBH Maskar Indonesia telah mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang di Pengadilan Negeri Karawang, terdaftar dengan nomor perkara 105/Pdt.G/2025/PN Kwg. Gugatan ini menuntut pertanggungjawaban pemerintah daerah atas lemahnya pembinaan dan pengawasan dana penyertaan modal BUMDes yang rawan disalahgunakan.

Kasus di Cilamaya Wetan ini disebut hanyalah contoh kecil dari persoalan yang diduga terjadi di banyak desa di Kabupaten Karawang. “Kalau satu desa saja sudah ratusan juta setiap tahun, kita bisa bayangkan berapa besar potensi kerugian negara di seluruh kabupaten. Ini harus dihentikan,” kata Nanang.

Sidang perdana gugatan dijadwalkan pada Kamis, 26 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Karawang. LBH Maskar Indonesia mengajak publik untuk mengawal proses hukum ini demi terwujudnya tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat.

@di

Editor : hendro