KARAWANG | rakyatjelata.com - Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar Indonesia) resmi mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang ke Pengadilan Negeri Karawang. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 105/Pdt.G/2025/PN Kwg dan telah memasuki agenda sidang pertama.
LBH Maskar Indonesia, melalui kuasa hukum dan sekaligus ketua umumnya H. Nanang Komarudin, SH., MH., C.MSP, menggugat empat pihak, yakni:
1. Bupati Karawang cq Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, sebagai tergugat I
2. Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, sebagai tergugat II
3. Biro Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, sebagai tergugat III.
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, sebagai tergugat IV .
Pokok gugatan ini menyoroti dugaan ketidakjelasan penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran penyertaan modal dari dana desa kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di berbagai desa di Kabupaten Karawang. LBH Maskar Indonesia menilai bahwa permasalahan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan camat, tetapi juga pemerintah daerah, dalam hal ini bupati, inspektorat, serta dinas terkait yang seharusnya melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangan.
“Penggunaan dana desa untuk penyertaan modal BUMDes harus transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Jika pertanggungjawaban tidak jelas, ini bisa berdampak pada kerugian keuangan negara dan merugikan masyarakat desa,” ujar H. Nanang Komarudin saat dikonfirmasi.
Gugatan ini terdaftar pada Selasa, 12 Agustus 2025 dengan klasifikasi perkara Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit).
Citizen Law Suit memberi ruang bagi warga negara untuk menggugat pemerintah apabila dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya atau melakukan kebijakan yang merugikan publik.
Sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 26 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Karawang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karawang terkait gugatan tersebut.
@di
Editor : hendro