KARAWANG | rakyatjelata.com - Dugaan penggelapan limbah plat Coil yang dilakukan oleh oknum karyawan di PT. Toyota Tsusho Metals Indonesia (TTMI) yang beralamat Kawasan industri KIIC Sirnabaya Jalan Permata Raya Lot FF-48 Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Jawa Barat. Perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Diketahui dalang utama penggelapan ini diduga adalah AS dan AW, seorang pria yang merupakan karyawan yang mempunyai jabatan strategis di PT. TTMI. Bersama rekan-rekannya Diduga telah bersama-sama melakukan persekongkolan untuk menggelapkan limbah plat Coil dengan menjual ke salah satu lapak pengepul barang bekas (diduga lapak madura) diwilayah Karawang.
Kasus ini terungkap setelah Tim investigasi dari pemerhati lingkungan yang bersama-sama memergoki ada kendaraan mobil truk dari PT TTMI yang mengangkut Plat Coil menurunkan barang di salah satu lapak pengepul barang bekas untuk dijual.
Ditemui oleh awak media, Minggu (4/5/2025) dan sebagai narasumber yang berinisial PL, dirinya mengungkapkan Kerugian yang diderita PT TTMI akibat aksi para oknum ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, selain itu, reputasi perusahaan juga terancam tercoreng. "Oknum karyawan tersebut melancarkan aksinya dengan menjual plat Coil ke lapak pengepul barang bekas satu minggu dua kali, ini sudah berjalan selama 2 tahun," terangnya.
Ia juga berharap Perusahaan harus mengambil langkah Hukum dan segala tindakan yang merugikan PT TTMI, bahwa tindakan oknum karyawan terduga para pelaku penggelapan dalam jabatan dengan jalan mengeluarkan limbah dari dalam Perusahaan tanpa izin dan secara melawan Hukum atas perbuatannya para Terduga Oknum Karyawan dapat di ancam Hukuman sebagaimana di maksud dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana yang dapat di ancam maksimal 5 tahun penjara serta pihak yang di duga menampung dan/atau menjual dan/ atau mengedarkan tanpa Hak hasil. "Penggelapan tersebut dapat di ancam Pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 480 KUHPidana yang dapat di ancam maksimal Hukuman penjara selama 4 Tahun," tegas narasumber PL
"Dari penelusuran kami Oknum karyawan AS dan AW mengeluarkan surat jalan dan langsung ditanda tangan oleh AS dan AW, tetapi yang membuat kami janggal disurat jalan berat 495 kg tapi kasat mata satu mobil truk berisi 5 sampai dengan 6 ton, seharus plat Coil dikirim ke mitra peleburan PT HTI bukan dijual ke lapak pengepul barang bekas, ini jelas tidak sesuai SOP dari PT TTMI," pungkasnya.
Dari informasi berita ini Oknum karyawan PT TTMI yang berisial AS dan AW dihubungi lewat sambungan selulernya tidak ada respon sama sekali.
@di
Editor : hendro