rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Chrisman Hadi Angkat Bicara "Rangkap Jabatan Sekda dan Inspektorat Pamekasan Dari Sudut Hukum"

Foto : Chrisman Hadi SH.,MH Pendiri SCWI
Foto : Chrisman Hadi SH.,MH Pendiri SCWI

SURABAYA | rakyatjelata.com - Rangkap jabatan dalam pemerintahan daerah selalu menjadi topik yang menarik untuk dikaji, terutama jika menyangkut posisi strategis seperti Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat. Secara hukum positif, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang seorang Sekda untuk merangkap jabatan sebagai Inspektorat. Namun, jika ditinjau dari perspektif asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi efektivitas dan transparansi pemerintahan daerah.

Hal ini membuat Chrisman Hadi.,SH.,MH selaku pendiri SCWI (Surabaya Corruption Watch Indonesia) memberikan pandangannya terhadap persoalan rangkap jabatan antara sekda dan kepala inspektorat Kabupaten Pamekasan. Kamis 13 Februari 2025

"Memang dari sisi hukum positif tidak ada aturan yang melarang seorang Sekda untuk rangkap jabatan sebagai  Inspektorat. Tapi dari sisi asas asas umum pemerintahan yang baik (clean and good governance) itu bisa menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) antara pejabat Publik Sekda sebagai eksekutor kebijakan pemeritahan daerah dan Inspektorat selaku pejabat pengawas kebijakan." Terangnya. 

Selain itu Chrisman juga memberikan pendapat dari sudut pandang UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang standar pelayanan publik  dan Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan pengendalian  penyelenggaraan pemerintahan, secara spesifik mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik yang baik dan transparan.

Namun, terkait dengan rangkap jabatan Sekda (Sekretaris Daerah) dan Pejabat Inspektorat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Aspek Hukum. 
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 54 ayat (2) menyatakan bahwa ASN tidak boleh merangkap jabatan, kecuali dalam hal tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Perpres No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa PNS dapat diberi tugas tambahan sebagai pelaksana tugas, namun harus memenuhi syarat tertentu.

Aspek Pemerintahan. 
1. Prinsip Good Governance Rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
2. Transparansi dan Akuntabilitas. 
 Rangkap jabatan dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Rangkap jabatan Sekda dan Pejabat Inspektorat dapat menimbulkan masalah hukum, konflik kepentingan, dan mengurangi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi dan pertimbangan yang matang karena bisa menimbulkan konflik kepentingan jabatan Sekda dan Inspektorat. Karena bagaimana mungkin pejabat yang melakukan pengawasan (Inspektorat) sekaligus menjadi pejabat yang harus diawasi (Sekda) 

1. Konflik Kepentingan

Sekda adalah pejabat eksekutif yang menjalankan kebijakan pemerintahan daerah.

Inspektorat berperan sebagai pengawas atas pelaksanaan kebijakan tersebut.

Jika satu individu memegang kedua jabatan ini, maka terjadi benturan kepentingan, karena pejabat yang diawasi dan yang mengawasi adalah orang yang sama.

2. Mengurangi Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam prinsip pemerintahan yang baik, pengawasan harus dilakukan secara independen.

Rangkap jabatan ini dapat menimbulkan bias dalam pengawasan, karena pejabat Inspektorat yang seharusnya mengaudit kebijakan Sekda justru berada di bawah kendali pejabat yang sama.

3. Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan

Menjalankan dua tugas strategis secara bersamaan dapat mengurangi fokus dan efektivitas dalam menjalankan masing-masing peran.

Beban kerja yang tinggi dapat mengganggu pengambilan keputusan yang optimal. (Ki/Red) 

 

Editor : Admin Rakyatjelata