SURABAYA l rakyatjelata.com - Pemerintah telah menetapkan tiga hari libur Nasional pada Januari 2025 yang bertepatan dengan perayaan keagamaan besar. Hari libur ini adalah: 1. Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Senin (27/1/2025).
2. Perayaan Tahun Baru Imlek, Selasa (28/1/2025).
3. Perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, Rabu (29/1/2025).
Berdasarkan Keputusan cuti bersama yang tertuang dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025, menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Standart Pelayanan SIM-KB di Satpas Colombo Surabaya
Libur nasional ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperingati hari besar keagamaan.
Saat menemui Kanit Regident Satpas Sim Colombo, Iptu Dyah Ayu Puspita Redhaningtyas melalui Kabsunit 1 Sim Colombo Iptu Erwandi, ia membeberkan Dalam hal pelayanan publik, berkaitan dengan hari libur cuti bersama atau libur Nasional, seluruh pelayanan Sim di Indonesia khususnya Satpas Sim Colombo Surabaya tutup untuk semetara waktu.
Lanjut Iptu Erwandi, pelayanan Sim di buka kembali untuk pemohon pada Kamis 30 Januari 2025, baik pemohon Sim baru atau perpanjangan, selain itu Sim Corner dan Sim Keliling.
Baca Juga: AKBP Herdiawan Arifianto Beri Penjelasan: Sim Mati di Libur Cuti Nasional Masih Bisa Perpanjangan
"Bagi pemohon Sìm perpanjangan yang masa berlakunya habis bertepatan hari cuti bersama Senin 27, Selasa 28 dan Rabu 29 - Januari 2025, bisa di Perpanjang pada Kamis (30/1/2025)," ujarnya, Sabtu (25/1/2025).
"Jikalau tidak di perpanjang yang sudah di tentukan hari dan tanggalnya, maka Sim pemohon perpanjangan dinyatakan proses baru atau tidak bisa melakukan pengajuan proses perpanjang," tegas Erwandi.
Baca Juga: Melayani Pemohon SIM-KB, Kanit Regident Satpas Colombo IPTU Dyah Ayu Akan Melakukan Yang Terbaik
Iptu Erwandi selaku Kabsunit 1 dan di dampingi Kabsubnit 2 yakni Ipda Hariyo serta Ipda Dani menyapaikan, bagi pemohon perpanjangan yang masa berlakunya bertepatan di hari libur cuti bersama tidak perlu kuwatir, bisa mengunjungi di Instagram Satpas Colombo Surabaya.
"Perlu diketahui Sim yang mati lewat satu hari pun tidak bisa diperpanjang. Sesuai aturannya yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, "jika SIM mati lewat satu hari maka pemiliknya harus mengurus dengan mekanisme penerbitan Sim baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktik lagi", khusus untuk yang bertepatan cuti libur bersama ada pengecualian," pungkas Tim Kasubnit Satpas Sim Colombo Surabaya. (Ndro)
Editor : hendro