rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Tiadakan Tilang  Manual, Cakra Presisi Ganti Cara Tilang

avatar rakyatjelata.com
Cakra Presisi akan mengganti permudah sistem manual tilang bagi pengendara yang melanggar (Foto: Dok istimewa)
Cakra Presisi akan mengganti permudah sistem manual tilang bagi pengendara yang melanggar (Foto: Dok istimewa)

rakyatjelata.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi atau tilang non-manual.

Sistem ini bertujuan memudahkan penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Hati-Hati! Tilang Manual Sudah Tiada, CCTV Bakal Kerap Memperhatikanmu

“untuk tilang non-manual saat ini sudah mulai diterapkan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Senin (20/1/2025).

 

Apa itu sistem Cakra Presisi? 

Dengan berlakunya sistem Cakra Presisi, tilang manual tidak akan lagi diberlakukan. Mulai hari ini, penilangan terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan melalui sebuah sistem otomatis. 

Baca Juga: Hati-Hati! Tilang Manual Sudah Tiada, CCTV Bakal Kerap Memperhatikanmu

“Cakra Presisi ini yang sebelumnya manual, akan otomatis. Yang dulu dikerjakan oleh manusia, sekarang akan dikerjakan oleh alat (sistem),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (17/1/2025).

Sistem Cakra Presisi akan terhubung dengan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dipasang di beberapa wilayah.

Dengan begitu, pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap E-TLE Statis maupun E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melanggar. 

Polda Metro Jaya mendapatkan nomor WhatsApp pengendara saat warga mencantumkan nomor telepon ketika tengah mendaftarkan kendaraan baru, memperpanjang STNK, mutasi, dan sebagainya.

“Dan saat ini, data nomor handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi E-TLE secara digital melalui pesan WhtsApp,” kata dia.

Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp kemudian harus melakukan klarifikasi melalui laman http://etle-pmj.id. Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.

Editor : hendro