BANGKALAN I rakyatjelata.com - Di Madura siapa sih yang tak kenal dengan budaya carok. Hampir semua di madura maupun kota dan pedalaman desa yang jauh dari hiruk pikuk memiliki kebudayaan warisan tradisi carok yang sulit dilepaskan, Minggu (15/12/2024).
Namun tak sembarang untuk saat ini, semua kategori tawuran antar kelompok maupun perkelahian induvidu sama halnya di pandang oleh masyarakat adalah pertarungan senjata tajam yaitu carok.
Kita Kembali lagi mengingat kepada budayawan madura asal Bangkalan, Abah Doing, ia memaparkan bahwa di madura sendiri budaya carok keberadaannya sudah musnah, bahkan untuk saat ini carok dikatakan relevan bagi masyarakat luas yang dianggap sebagai beradu kelompok untuk menunjukkan kekuatan.
"Sudah hilang, nama carok sudah bukan carok lagi. Dimana-mana terjadi pengeroyokan," ungkap Abah Doing mengutip chanel tv one "sejarah tradisi carok".
"Kalau dulu di abad ke-18 jauh-jauh ke belakang, carok merupakan penyelesaian akhir dengan mengikat harga diri, yang dimana sudah dilerai oleh tokoh-tokoh agama maupun masyarakat namun tidak bisa ter-elakan, barulah carok satu lawan satu terjadi. etembeng poteh mata ango'an poteh tolang (dari pada malu lebih baik mati bertarung)," terangnya.
Selain itu, Abah Doing juga menceritakan, sebelum melakukan carok, kedua pihak yang bersangkutan menentukan dimana letak singgah perkelaian yang akan disepakati.
Namun kesepakatan terjalin setelah salah satu calon carok tumbang (tewas), keluarga masing-masing tidak ada yang boleh membalas dendam.
"Yang pasti keluarga, tokoh agama maupun tokoh masyarakat tahu tentang perjanjian yang di lakukan kedua belah pihak yang berujung maut itu," kata Abah Doing.
Sejarah menyikapi, carok sejatinya merupakan penyelesaian akhir harga diri keluarga, ketentuannya tidak serta merta berkelahi saja, ada pertemuan musyawarah.
"Bahkan pertemuan bukan sesekali saja, tiga kali pertemuan untuk memantapkan perundingan yang merencanakan pertarungan berdarah itu," pungkasnya.
Untuk saat ini perkelahian carok adalah pertikaian melawan hukum, dimana mati ataupun hidup yang terlibat dalam kejahatan perkelahian bersenjata tajam akan di proses yang nantinya dibui.
karenanya aturan membawa senjata tajam melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Warga Bangkalan Deklarasi Penghentian Membawa Senjata Tajam jenis Sabit (Clurit)
Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemuda dan mahasiswa berkumpul dalam satu komitmen, ‘Deklarasi Peletakan Senjata Tajam’.
Di Pendopo Agung Bangkalan, Jumat (13/12/2024), menjadi langkah baru dalam menyikapi tradisi itu secara bijak.
Deklarasi ini muaranya memang penyadaran bahwa kekerasan bukan solusi atas berbagai persoalan. komitmen itu ditandai peletakkan beberapa jenis senjata tajam (sajam) mulai celurit dan pisau.
Semua ditanggalkan sebagai simbol penghentian konflik dan kekerasan, meninggalkan kebiasaan membawa sajam, dan mengecam dengan tegas tindak kekerasan yang menggunakan sajam.
Kesempatan itu tersaji dalam Seminar Nasional bertajuk, ‘Peran Kepolisian, Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dalam Menciptakan Budaya Penyelesaian Dendam Akibat Carok Berdasarkan Nilai-nilai Adab di Madura’. Hasil kerjasama Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Pemkab Bangkalan, dan Polres Bangkalan.
Didapuk sebagai narasumber, Wakil Menteri Hukum RI Prof Eddy OS Hiariej, Rektor Unitomo Prof Dr Siti Marwiyah, Komisi VII DPR RI Dr Erik Hermawan, Tokoh Budayawan Jatim D Zawawi Imron.
Ketua PCNU/MUI Bangkalan, KH Makki Nasir, Pj Bupati Bangkalan, Prof Dr Drs RM Arief Moelia Edie, MSi, dan Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianti Ali, SE.
Dan ada 5 poin ‘Deklarasi Peletakan Senjata Tajam’ yang dibacakan perwakilan seluruh komponen masyarakat Bangkalan di hadapan para narasumber serta unsur Forkopimda Bangkalan dan para undangan.
Yaitu pertama, Kami segenap tokoh dan masyarakat Kabupaten Bangkalan akan meninggalkan kebiasaan membawa senjata tajam karena hal tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kedua, Bahwa penggunaan celurit untuk tindak kekerasan adalah kejahatan luar biasa yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur budaya/tradisi masyarakat Madura.
Ketiga, Bahwa Madura adalah tanah yang menjunjung tinggi perdamaian, kehormatan, dan kerukunan antar suku dan umat beragama.
Empat, Bahwa segala bentuk tindak kekerasan dengan menggunakan celurit atau senjata tajam lainnya tidak akan kami terima dan kami kecam dengan tegas dan keras
Lima, Berkomitmen untuk mengakhiri tradisi kekerasan atau carok yang mencoreng nama baik masyarakat Madura dengan meletakkan celurit sebagai simbol penghentian konflik dan kekerasan yang terjadi di Madura, khususnya di Kabupaten Bangkalan. (Ndro)
Editor : hendro