SURABAYA | rakyatjelata.com -
Hari Pahlawan, 10 November, selalu mengingatkan kita pada perjuangan heroik arek-arek Surabaya dalam mempertahankan kemerdekaan. Kota ini menjadi saksi pertempuran sengit yang membakar semangat nasionalisme dan keberanian melawan penjajah. Salah satu tokoh yang memimpin perlawanan itu adalah Bung Tomo, yang dikenal karena siaran-siarannya melalui radio rakitan dari sebuah rumah kecil di Jalan Mawar 10, Surabaya. Rumah ini pernah menjadi pusat semangat perjuangan, tetapi kini sejarahnya seolah terkubur, bahkan dilupakan.
Rumah Radio: Jejak Sejarah yang Kini Hilang
Di balik catatan heroik Surabaya, rumah di Jalan Mawar 10 dikenal sebagai tempat Bung Tomo menyampaikan pidatonya untuk membakar semangat perjuangan rakyat. Radio rakitan dari rumah ini menjadi corong yang menggerakkan rakyat melawan penjajahan. Namun, nasib rumah ini berubah drastis. Pada tahun 2016, rumah tersebut, yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, dibongkar oleh pemiliknya. Ironisnya, aksi ini dianggap melanggar hukum karena cagar budaya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Protes dari berbagai pihak, termasuk aktivis sejarah dan budaya bermunculan. Namun, pelaku pembongkaran justru terbebas dari jeratan hukum. Bahkan, status cagar budaya yang melekat pada rumah itu seolah hilang begitu saja. Pada 21 November 2023, kabar terbaru menyebutkan bahwa rumah tersebut telah kehilangan identitasnya. Nomor 10 pada Jalan Mawar kini tak lagi ditemukan. Rumah itu telah berubah bentuk, mengaburkan jejak sejarahnya.
Mengapa Pengaburan Sejarah Ini Terjadi?
Pertanyaan besar muncul:
Apakah ini disengaja?
Penghilangan identitas sejarah ini memunculkan dugaan bahwa ada upaya sistematis untuk menghapus memori kolektif bangsa terhadap perjuangan Bung Tomo dan arek-arek Surabaya. Rumah yang seharusnya menjadi pengingat perjuangan kini sirna, menyisakan luka bagi sejarah bangsa.
Padahal, tindakan semacam ini jelas melanggar hukum. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 melarang perusakan, penghancuran, atau penghilangan cagar budaya. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Namun, kenyataannya, hukum tak mampu melindungi jejak sejarah ini.
Pentingnya Memori Kolektif dalam Identitas Bangsa
Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10 bukan sekadar bangunan. Ia adalah simbol keberanian, pengorbanan, dan semangat perjuangan. Ketika bangunan itu dihancurkan, kita tidak hanya kehilangan situs fisik, tetapi juga memori kolektif yang menjadi identitas bangsa. Tanpa memori ini, generasi mendatang akan kehilangan pijakan untuk memahami nilai-nilai perjuangan yang pernah menjadi fondasi kemerdekaan Indonesia.
Pengabaian terhadap cagar budaya seperti ini mencerminkan lemahnya penghargaan kita terhadap sejarah. Seharusnya, bangunan seperti Rumah Radio Bung Tomo dirawat, dilestarikan, dan diperkenalkan kepada masyarakat sebagai warisan berharga. Tetapi, kenyataan berbicara lain.
Apa yang Bisa Dilakukan?
Kita perlu bertindak untuk mencegah kasus serupa terulang. Berikut beberapa langkah yang bisa diambil:
1. Penegakan Hukum yang Tegas: Pemerintah harus memastikan pelaku perusakan cagar budaya dihukum sesuai undang-undang.
2. Pelestarian Cagar Budaya: Pemda dan masyarakat perlu berkolaborasi untuk melestarikan bangunan bersejarah.
3. Edukasi Publik: Kampanye kesadaran tentang pentingnya cagar budaya perlu digalakkan agar masyarakat lebih peduli.
4. Digitalisasi Sejarah: Jika bangunan fisik tak lagi ada, pengabadian dalam bentuk digital, seperti dokumentasi dan rekonstruksi virtual, bisa menjadi alternatif.
Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10 Surabaya adalah saksi bisu perjuangan besar bangsa. Hilangnya rumah ini bukan hanya kehilangan bangunan, tetapi juga hilangnya pengingat perjuangan yang membentuk identitas bangsa. Kita harus terus mengawal, melestarikan, dan memperjuangkan setiap jejak sejarah, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya.
Sejarah tidak boleh dikaburkan, apalagi dilupakan. Pertanyaannya, apakah kita akan terus diam?
Penulis : Kiki Kurniawan
Penerus Semangat 45
Editor : Admin Rakyatjelata