SURABAYA | rakyatjelata.com - Persil Jl Jepara V /24 A yang sebelumnya di miliki oleh Sdr Hasan. Kini telah di jual oleh putrinya bernama Darsuti (78) dengan alamat Jl Jepara V /24 A Surabaya kepada pembeli yang sah dengan nama Zaenul Arifin (58) dengan alamat sebelumnya Bulak Banteng Wetan III/33 Surabaha dan kini telah berKTP di Jl Jepara V/24A Surabaya.
Rumah tersebut berukuran dengan luas Bumi 50 M2. Dan bangunan dengan luas 60 M2.
Lebar 5 M.
Panjang 9,68 M.
Dengan harga Rp 250.000.000.
Setelah resmi di beli oleh Zaenul Arifin, Darsuti bersedia meninggalkan rumah tersebut pada 28 Februari 2022.
Rumah Hasan Atau Darsuti yang beralamat di Jl Jepara V /24A akan di balik nama surat IPT nya oleh Zaenul Arifin sebagai pemilik yang baru sekaligus sebagai atas namanya.
Dan rumah yang di tempati oleh Zaenul Arifin saat ini telah berfungsi sebagai rumah tinggal sekaligus di gunakan untuk usaha meracang.
Kini proses balik nama sedang berjalan dan RT, RW serta Kelurahan Jepara dan BPKAD Surabaya telah memberikan tuntunan yang mempermudah bagi Zaenal Arifin sebagai warga Surabaya dalam kepengurusan tentang surat tanah IPT atau Surat Ijo yang berada di Jl Jepara V/24A.
Surabaya 15 Oktober 2024.
Editor : Admin Rakyatjelata