SURABAYA | rakyatjelata.com - Puluhan warga dari Kecamatan Sukolilo dan Bulak melakukan aksi penolakan terhadap rencana reklamasi yang dilakukan oleh PT Granting Jaya di kawasan Kenjeran Park (KENPARK), Surabaya. Massa yang berkumpul berusaha masuk ke dalam lokasi KENPARK untuk mengikuti rapat yang diadakan oleh PT Grinting terkait perolehan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek tersebut. Selasa, 3/9/2024
Situasi semakin memanas ketika massa mencoba mendobrak pintu masuk lokasi rapat. Akibatnya, rapat AMDAL yang seharusnya dilaksanakan di dalam KENPARK terpaksa dibatalkan. Keputusan pembatalan rapat ini diambil karena adanya penolakan dari warga dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Bulak.
"Kami akan melawan hingga titik darah penghabisan, bayangkan proyek ini akan berjalan selama 30 Tahun kedepan, mungkin kita semua yang ada di sini akan mati semua. Lali anak cucu kita akan mengalami nasib seperti apa kalau lahan ini di ambil alih oleh orang asing. Lalu bagaimana nasib anak anak kita ketika sudah tidak ada lahan lagi buat mereka bertahan hidup. Ini sungguh keterlaluan. Proyek 4 Pulau menurut mereka akan merubah nasib masyarakat untuk lebih sejahtera. Bagaimana mungkin itu terjadi, dari awal saja sudah bikin masalah kok mau mensejahterakan warga pesisir." Teriak Khoirul yang sehari hari berprofesi sebagai pengacara.
Dalam upaya mengendalikan massa yang terus mendesak masuk, tiga pilar, yakni Camat Bulak, Kapolsek, dan Danramil, berhasil dibantu oleh beberapa aktifis seperti Taufik Monyong berhasil menenangkan warga yang hadir. Setelah situasi terkendali, warga setuju untuk mengikuti diskusi dengan tertib.
Para perwakilan dapat mendengarkan langsung penjelasan bahwa proses AMDAL masih belum di setujui.
"Kegiatan AMDAL ini batal dan tidak bisa terlaksana. Artinya apa, Kajian AMDAL untuk proyek 4 pulau tidak ada. Sehingga status pekerjaan ini belum bisa di laksanakan karena Ijin AMDALnya belum terbit. Dan tidak ada berita acara hal ini sudah di pastikan jika pekerjaaan berlangsung pasti statusnya liar. Dan bagi masyarakat sekitar yang berada di Kecamatan Sukolilo serta Kecamatan Bulak yang masing masing memiliki 4 Kelurahan juga serempak menolak semua. Apalagi AMDAL di tingkatan Kota, Tingkat Provinsi saja tidak ada. Jadi ketika di paksakan pembangunan ini tidak sah dengan Permen, baik di tingkat Provinsi dan Kota. Ini tidak ada dasar hukumnya. Satu satunya dasar hukum hanya Perpres terkait dengan PSN. Dan seyogyanya Presiden Jokowi segera mencabut Perpres tentang pembangunan 4 Pulau Reklamasi di Surabaya." Beber Yusak pria yang di kenal sebagai aktifis dewan pendidikan
Kemudian dirinya juga menjelaskan bahwa proyek 4 Pulau Reklamasi yang akan di lakukan ini berpotensi menjatuhkan 3 Nilai yang melekat pada kota pahlawan ini. Di antaranya adalah Ecological System Theory
(EST) yang dipengaruhi oleh sosial budaya. lalu yang kedua adalah Social Marine, yang lebih di kenal tentang pengetahuan sosial kelautan, kemudian yang paling besar adalah Total Economy Value yang lebih didominasi oleh konsep untuk memperhitungkan manfaat keseluruhan dari peningkatan kualitas.
Dengan adanya penolakan dari dua kecamatan ini, AMDAL untuk proyek reklamasi yang diusulkan PT Granting Jaya dipastikan tidak dapat diterbitkan. Sehingga status pekerjaan ini di sebut sebagai proyek "Liar" Oleh masyarakat Surabaya khususnya warga Kecamatan Sukolilo maupun Kecamatan Bulak. (Ki/Red)
Editor : Admin Rakyatjelata