rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Dugaan Kegiatan Reses di Rumah Ibadah, DPD PSI Surabaya Sebut Dibiayai Dana Pribadi

avatar rakyatjelata.com
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pdt. Rio Pattiselanno saat melakukan kegiatan di Gereja Kristus Mempelai Simo Katrungan dengan layar digital reses dibelakangnya (Foto: Dok info/MT/rakyatjelata)
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pdt. Rio Pattiselanno saat melakukan kegiatan di Gereja Kristus Mempelai Simo Katrungan dengan layar digital reses dibelakangnya (Foto: Dok info/MT/rakyatjelata)

SURABAYA I rakyatjelata.com - Kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat (reses) yang dihadiri Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pdt. Rio Pattiselanno, di Gereja Kristus Mempelai Simo Katrungan, Surabaya, pada Minggu (7/6/2026), menuai sorotan. Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00 hingga 09.00 wib tersebut memunculkan pertanyaan terkait penggunaan rumah ibadah sebagai lokasi kegiatan yang disebut-sebut sebagai agenda reses dan langgar aturan.

Sejumlah pihak mempertanyakan pelaksanaan kegiatan tersebut karena rumah ibadah umumnya tidak diperkenankan digunakan sebagai sarana kegiatan politik praktis. Selain itu, muncul pula dugaan terkait penggunaan anggaran reses yang dialokasikan pemerintah untuk anggota legislatif.

Berdasarkan informasi yang beredar, anggaran reses per titik disebut mencapai sekitar Rp22 juta. Dana tersebut pada prinsipnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan serap aspirasi masyarakat, termasuk kebutuhan operasional dan logistik kegiatan.

Namun demikian, Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surabaya, Grace Evi Ekawati, membantah bahwa kegiatan yang berlangsung di gereja tersebut bukan merupakan agenda reses yang menggunakan anggaran negara.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/6/2026), Evi menegaskan bahwa kegiatan tersebut didanai menggunakan dana pribadi dan tidak tercatat sebagai kegiatan reses.

“Itu bukan memakai uangnya reses. Itu memakai uangnya sendiri. Reses itu kan bisa menggunakan uang reses dan bisa memakai uang sendiri, Pak,” ujar Evi.

Menurutnya, kegiatan yang berlangsung di rumah ibadah tersebut tidak dihitung sebagai agenda reses resmi.

“Kan memang itu tidak dihitung reses. Dia kan pakai uang sendiri, bukan pakai uangnya reses,” katanya.

Evi juga menyatakan bahwa hal tersebut telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait sehingga kegiatan tersebut tidak masuk dalam laporan reses yang menjadi dasar penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan.

“Sudah dilaporkan bahwa itu bukan reses. Makanya kalau dewan itu kalau mau pokir itu kan pasti dari reses. Tapi reses itu kan boleh didanai sendiri, boleh pakai uang reses,” tambahnya.

Selain itu Evi menyebut, kegiatan reses pada dasarnya dilarang untuk memberikan berupa finansial kepada peserta.

"Emang gak boleh kasih uang transport, dilarang loh," pungkasnya.  (Ndro)

Editor : hendro