DENPASAR | rakyatjelata.com - Liong David pengusaha tempat hiburan malam Platinum Executive di Denpasar Bali ternyata diduga kebal hukum. Hal ini terbukti dirinya yang ditetapkan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga kini belum meringkuk di jeruji besi. Ada apakah?
Liong David Putu Wijaya, berdasarkan data yang diunggah oleh https://ppid.denpasarkota.go.id, nama Liong David Putu Wijaya juga sempat tercatat sebagai pemilik karaoke keluarga Happy Puppy di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, dan Platinum Executive Club di jalan Suwung Batan Kendal Denpasar Bali.
David berhadapan dengan proses hukum setelah diadukan ke Polresta Denpasar atas kasus KDRT oleh istrinya yang berinisial GYE.
Proses penyelidikan telah dilakukan, dan kasus ini pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan David ditetapkan sebagai tersangka. Namun faktanya Kasat Polres Denpasar hingga kini belum berani menahan sosok pria yang di kenal sebagai bos dunia malam ini.
Entah kenapa Kasat saat di hubungi oleh awak media tidak berani mengangkat telpon serta menjawab pertanyaan dari awak media terkait proses penyidikan kasus KDRT ini.
Selentingan yang bersledar di udara bahwa ada upaya yang akan membawa perkara ini mendapatkan Restorative Justice atau yang lebih di kenal dengan RJ keadilan restorative akan terjadi dalam waktu dekat ini. Untuk memastikan adanya kabar yang berkembang awak media menghubungi Kasat Reskrim Laorense Rajamangapul Heselo guna mendapatkan penjelasan yang gamblang Namun hingga kini belum bersedia memberikan tanggapan atas pertanyaan dari awak media.
"Dari rekaman CCTV rumah, terlihat bahwa tersangka memukul korban dengan tangan kosong, kemudian mengambil kemucing pembersih debu dan menggunakannya untuk memukul korban. Peristiwa ini terjadi di depan anak laki-lakinya yang kemudian merekam kejadian tersebut," kata Irandi.
Informasi yang dihimpun awak media, bahwa panggilan ke dua tersangka tidak hadir dan anehnya lagi pihak Polres tidak berani mengambil tindakan atas status yang di tetapkan kepada Liong David sebagai tersangka. (*)
Editor : Admin Rakyatjelata