rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Apakah LD Atau DVD Akan Mangkir Dari Panggilan Polisi? 

DENPASAR | rakyatjelata.com - Perkara KDRT yang mengakibatkan trauma kepada GYE istri seorang pengusaha di Bali terus di lakukan pemeriksaan. Kejadian ini melibatkan seorang pria berinisial DVD atau LD pengusaha hiburan malam yang menyerang istrinya sendiri secara fisik, kini sedang menghadapi proses hukum di Polda Bali. 

Seperti yang di sampaikan oleh pihak kepolisian bahwa kasus ini terus di tangani hingga selesai. Namun pertanyaannya Apakah pihak LD atau DVD akan menggunakan trik yang berpotensi menghalalkan segala cara agar jalannya proses penyidikan terhambat? 
Seperti mengaku sakit, berhalangan hadir atau apa saja yang menurutnya akan berhasil mengulur proses penyidikannya. 
Mengingat bahwa kejadian kekerasan ini terjadi dirumahnya pada tanggal 23 Mei 2024. Dengan  bukti video yang berasal dari CCTV menjadi bukti nyata bahwa DL telah melakukan kekerasan kepada istrinya rasanya sangat sulit untuk dirinya berkelit. Kamis, 22/08/2024

Baca Juga: Pelaku KDRT Ternyata Liong David Bos Karaoke Denpasar Kini Jadi Tersangka


Pengacara GYE korban KDRT, Irandi Achmad, S.H.,menjelaskan kepada wartawan, peristiwa tersebut berawal pada saat tersangka LD pulang ke kediamannya di wilayah Denpasar Timur, sekitar pukul 21:30 WITA. Karena sudah larut malam dan anak-anak nya telah tidur, GYE  terlambat membukakan pintu rumah dan pada saat di bukakan pintu rumah, tersangka LD langsung marah-marah hingga masuk ke dalam rumah dan langsung memukul istrinya terlihat dari CCTV rumah, tersangka memukul dengan tangan kosong kemudian tersangka mengambil kemucing pembersih debu yang digunakan untuk memukul korban GYE, peristiwa ini terjadi dan disaksikan anak laki-lakinya yang kemudian merekam kejadian tersebut.

Baca Juga: Bos Hiburan Malam Denpasar Hajar Istri Sendiri, Tersangka Masih Bernafas Lega Di Luar


Irandi menambahkan bahwa terkait perkara pidana KDRT yang dialami kliennya ini bukan yang pertama kali, sebelumnya pada tahun 2017 pernah terjadi bahkan sampai klien kami mengalami luka2 parah dan dilaporkan di Polrestabes Surabaya namun berakhir dengan damai karena pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi namun fakta LD masih mengulangi perbuatannya lagi. 


"Terkait kejadian tersebut korban telah membuat laporan di Polresta Denpasar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/208/V/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/ POLDA BALI tertanggal 24 Mei 2024. Kemudian setelah melalui tahapan proses penyelidikan terhadap perkara KDRT tersebut, pihak Kepolisian meningkatkan status terlapor LD menjadi tersangka pada tanggal 30 Juli 2024, Dan saat ini akan ada pemanggilan kedua dari pihak kepolisian. Jadi kita akan ikuti prosesnya sampai benar benar kepolisian menahan tersangka yang sudah jelas jelas melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap klien saya." Ungkap irandi.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Ferry Irawan Kasus KDRT


Adapun kemungkinan upaya yang di lakukan oleh LD atau DVD dengan cara bersandiwara seperti adanya mengaku sakit atau berhalangan hadir agar bertujuan megulur atau menunda atau membatalkan proses penyidikan yang di lakukan oleh Kepolisian tidak akan merubah apapun, sebab bukti yang di miliki oleh pihak korban sangat jelas. (Ki/Red) 

Editor : Admin Rakyatjelata