KARAWANG | rakyatjelata.com - Polres Karawang menetapkan dua orang tersangka pelaku kasus tindak pidana pengeroyokan dua anggota Banser Karawang, yang terjadi di Rengasdengklok Karawang, yang menyita perhatian publik.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pasarbaru Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
“Korban dua orang yaitui anggota Banser Karawang yang tengah mengawal rombongan Kiyai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi Karawang,” kata Kapolres, Jumat 16 Agustus 2024.
Selain berhasil mengamankan para pelaku polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, Dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu puma, satu kendaraan roda dua jenis vespa, dua tas hitam, satu handphone Iphone Promax 11, dua KTP pelaku.
Baca Juga: Simulasi dan Pengamanan Jelang Pilkada Serentak 2024, Polres Karawang Juga Melibatkan Pasukan Brimob
Dua tersangka pengeroyokan Bansar di Karawang dihadirkan saat press conference di Polres Karawang (Foto: Dok /@di karawang)
Para pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHP Pidana yang secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Penganiayaan Ulama dan Banser di Rengasdengklok, Ketum LSM F12 Mengutuk Keras
Sebagai informasi, para pelaku melakukan tindak pidana kekerasan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama pada Sabutu, 10 Agustus 2024, terhadap anggota Banser Karawang yang tengah mengawal pengamanan rombongan yang hendak menghandiri undangan di Pesantren Al Baghdadi, Rengasdengklok, Karawang.
Para pelaku menghadang iring-ringan rombongan K.H Ihsan Rohis Suriah MWCNU Cikarang Utara dan mencari keberadaan Kiyai Imaduddin. (red)
Editor : hendro