rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Proses Kode Etik Baru Berjalan Satu Kali, Mantan Dosen Unsika Ternyata Dipaksa Untuk Mengundurkan Diri

avatar rakyatjelata.com
Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) (Foto: Dok @di rakyatjelata)
Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) (Foto: Dok @di rakyatjelata)

KARAWANG | rakyatjelata.com - Uah Maspuro mantan dosen Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) menyampaikan kritik terkait permasalahan yang dialaminya saat mengajukan Laporan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai kasus dugaan pembakaran mobil di lingkungan kampus Unsika beberapa waktu lalu, Rabu (7/8/2024).

Menurut Uah, pada saat membuat laporan polisi, dirinya didatangi oleh Kepala Biro Unsika, Kurniawan dan menyatakan arahan dari Rektor agar kasus yang melibatkan dirinya sebagai korban dan Sandika sebagai terduga pelaku, tidak dilanjutkan ke jalur hukum.

Baca Juga: Pelantikan ASN di Unsika, Enam Dosen Menempati Fungsional Ahli

Lanjut Uah, saat itu Kurniawan sempat memberikan arahan agar menjaga nama baik Universitas dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

"Pak Kurniawan berbicara langsung kepada atasan saya, Koordinator Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Pak Suntoko, serta kepada saya dan ayah saya yang sudah hadir di kepolisian untuk membuat BAP," ungkap Uah.

Uah juga mengungkapkan, merasa ada tekanan dari Biro Unsika yang menekankan bahwa karir dirinya di Universitas dipertaruhkan jika dirinya melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

"Hal tersebut mematahkan niat saya untuk melanjutkan laporan ke polisi demi menjaga karir saya di Universitas Singaperbangsa Karawang," ujar Uah.

Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan mediasi. Namun setelah mediasi dilaksanakan, Uah justru merasa tidak mendapat perlindungan atau perhatian dari pimpinan Universitas. Bahkan menurutnya, tim kode etik tidak menjalankan proses secara jujur, adil, dan maksimal, sehingga keputusan yang dihasilkan memberatkannya.

"Pada akhirnya, saya dipaksa untuk mengundurkan diri, padahal proses kode etik baru berjalan satu kali. Saya merasa dirugikan dan tidak mendapat keadilan," ungkapnya.dikutip dari media online

Uah berharap pimpinan Unsika dapat meninjau ulang kasus tersebut dan mempertimbangkan ulang SK pemberhentiannya sebagai dosen yang didasarkan atas permohonan pengunduran diri tanpa adanya tekanan dari tim kode etik.

"Mohon agar para pemangku kebijakan membuka mata dan melihat bahwa ada pelanggaran etik yang perlu diselesaikan dengan benar. Hasil sidang yang memberatkan saya tidak didasarkan pada prosedur yang benar, mengingat belum ada peringatan pertama, kedua, atau ketiga (SP1, SP2, dan SP3)," tutur Uah.

"Saya merasa dizolimi oleh pihak Universitas dan berharap kasus ini ditinjau ulang," tandasnya.

Biro Umum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Dr. H. Kurniawan, Ak., CA., memberikan klarifikasi terkait pemberhentian salah satu dosen bernama Uah Maspuro.

Dalam keterangannya kepada Nuansa Metro di Gedung Rektorat, Rabu (7/8/2024), Dr. Kurniawan menjelaskan, Unsika sebagai lembaga negara, memiliki struktur kepegawaian dan peraturan yang mengikuti aturan kepegawaian negara. Namun, karena Unsika adalah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru, masih ada dosen yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti Uah.

"Bu Uah ini bukan merupakan Dosen ASN, tapi peraturannya menggunakan kepegawaian negara. Dan apa yang dilakukan oleh Bu Uah itu merupakan pelanggaran berat. Sanksi pelanggaran berat sudah jelas yaitu pemecatan. Kalau dilakukan pemecatan jadi preseden buruk bagi yang bersangkutan, dan itu seumur hidup jadi dokumen. Dari berbagai pemikiran dan masukan saran, akhirnya jadi win win solution-nya Bu Uah mengundurkan diri," ungkap Kurniawan.

Setelah memberikan penjelasan singkat, Kurniawan meminta asisten kepegawaian Unsika, H. Toto Suharto, untuk melanjutkan wawancara dengan awak media karena harus menghadiri kegiatan lain.

H. Toto menjelaskan, permasalahan ini bermula dari hubungan asmara antara seorang dosen yaitu Uah dan tenaga pendidik P3K Sandhika, yang berujung pada insiden pembakaran mobil dosen di dalam lingkungan kampus. Kejadian tersebut menarik perhatian media dan dibawa ke majelis etik yang terdiri dari bagian hukum dan dosen senior.

H. Toto mengatakan, dikarenakan Uah Maspuro bukan merupakan Dosen ASN, pemberhentiannya bisa dilakukan oleh pihak kampus, karena SK-nya dikeluarkan oleh Rektor. Sedangkan Sandhi, yang diduga sebagai pelaku pembakaran mobil, dilaporkan ke kementerian.

"Unsika sudah mengusulkan, menyampaikan kronologi permasalahan kepada kementerian, nanti kementerian lah yang akan menjatuhkan sanksinya. Untuk urusan sanksi nya seperti apa itu urusan nya kementerian," jelas H. Toto Suharto.


red

Editor : hendro