rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Soal Tanah Sawah Aset Negara Yang Diduga Digadaikan , Ini Pandangan Ketum Maskar Indonesia

avatar rakyatjelata.com
Ketua Umum Maskar Indonesia, H.Nanang Komarudin SH.MH (Foto: Dok @di rakyatjelatq)
Ketua Umum Maskar Indonesia, H.Nanang Komarudin SH.MH (Foto: Dok @di rakyatjelatq)

KARAWANG |rakyatjelata.com - Dugaan tanah sawah Aset Negara' yang dikelola oleh Pemkab Karawang yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tempuran menjadi perbincangan dari kalangan masyarakat disekitar aset tersebut, Selasa (6/8/2024).

H.Nanang Komarudin SH.MH Ketua Umum Maskar Indonesia berpendapat bahwa
Menggadaikan tanah negara pada umumnya tidak diperbolehkan karena tanah negara adalah aset yang dimiliki oleh pemerintah dan digunakan untuk kepentingan publik. "Tanah ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara," terangnya.

Di Indonesia, misalnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tanah negara tidak dapat digadaikan atau dijaminkan kecuali ada peraturan khusus yang mengatur hal tersebut dan izin dari pihak berwenang, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jika ada keperluan khusus atau kasus tertentu, sebaiknya konsultasikan dengan pihak berwenang atau ahli hukum yang kompeten untuk mendapatkan informasi dan arahan yang tepat.

Menggadaikan aset daerah tanpa izin yang sah juga merupakan tindakan ilegal. Aset daerah adalah segala bentuk kekayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, termasuk tanah, bangunan, peralatan, dan aset lainnya yang digunakan untuk kepentingan publik. Pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa aset tersebut digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Poin penting terkait dengan penggadaian aset daerah menurut kami adalah :

1. Pelanggaran Hukum, Menggadaikan aset daerah tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Tindakan ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.

2. Peraturan Perundang-undangan, Pengelolaan aset daerah diatur oleh undang-undang, seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan terkait lainnya. Aset daerah harus dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan setiap bentuk pemanfaatan, termasuk penggadaian, harus mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang.

3. Sanksi Hukum, Tindakan penggadaian aset daerah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang lainnya yang relevan. Pasal-pasal terkait penipuan dan penyalahgunaan wewenang dapat diterapkan dalam kasus ini.

4. Pengawasan dan Transparansi, Untuk mencegah penggadaian ilegal aset daerah, diperlukan sistem pengawasan yang ketat, transparansi dalam pengelolaan aset, dan mekanisme audit yang efektif. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa semua aset dikelola dengan baik dan setiap pemanfaatan aset sesuai dengan peraturan.

5. Langkah Hukum, jika terdapat indikasi bahwa aset daerah digadaikan secara ilegal, hal ini harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mengelola aset daerah dengan baik adalah tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan bahwa aset tersebut digunakan untuk kepentingan publik dan tidak disalahgunakan. Jika Anda menemukan atau menduga adanya kasus penggadaian aset daerah secara ilegal, penting untuk melaporkannya kepada otoritas yang berwenang agar dapat dilakukan investigasi dan tindakan hukum yang diperlukan.

@di

Editor : hendro