rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Ketum LSM F12 Kritik Aplikasi SO-BAT, Bapenda Karawang Diduga Sudah Menghambat dan Mempersulit Masyarakat

avatar rakyatjelata.com
Ketua Umum LSM F12, Ade Hidayat (Foto: Dok istimewa)
Ketua Umum LSM F12, Ade Hidayat (Foto: Dok istimewa)

KARAWANG | rakyatjelata.com -Bapenda Karawang yang di pimpin oleh Kepala Badan Asep Aang Rahmatullah. Dengan membuat Aplikasi SOBAT telah berhasil menghambat dan mempersulit Masyarakat Kabupaten Karawang dalam hal membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini sangat bertentangan dengan arahan dan keinginan dari Bapak Presiden RI Jokowi yang seharusnya dalam hal pelayanan terhadap masyarakat harus lebih cepat dan mudah.Yang seharusnya kalau berdasarkan undang-undang, membayar BPHTB sangatlah mudah dan cepat, Sabtu (3/8/2024).

"Dasar UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 tahun 2022, turunannya PP no 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dan di buatkan Perda nya. Perda Kabupaten Karawang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 17 tahun 2023. Tgl. 17 Desember 2023," terang Ketua LSM F12 H Ade Hidayat.

Baca Juga: Bapenda Karawang Perlu Diperiksa, Rangkas Bitung Serang Membayar Wajib Pajak Ke Bapenda Karawang

Dalam peraturan tersebut semua nya menerangkan bahwa Jenis pajak ada 2 :
1. Jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati.
a. PBB-P2
b. Pajak Reklame
c. PAT
d. Opsen PKB
e. BBNKB.

2. Jenis Pajak yang penetapan nya berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib pajak terdiri atas :
a. BPHTB
b. PBJT

Sistem perkembangan aplikasi SOBAT yang menjadi kendala pembayaran adminitrasi masyarakat Karawang (Foto: Dok aplikasi warga karawang)Sistem perkembangan aplikasi SOBAT yang menjadi kendala pembayaran adminitrasi masyarakat Karawang (Foto: Dok aplikasi warga karawang)

Baca Juga: Carut Marut Bapenda Karawang, Ketua LBH Maskar Kritik Bupati Berdiam Diri!!

"Kita fokus ke no 2 yaitu Jenis Pajak yang penetapan nya berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib pajak antara lain BPHTB. Sistem pembayaran BPHTB adalah selfasessmen, dimana masyarakat sebagai wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan menyetorkan sendiri pajaknya, dan tidak boleh ada intervensi ataupun tekanan dalam bentuk apapun dari petugas pajak ( Pegawai Bapenda Karawang)," ucapnya.

"Yang terjadi di Bapenda Karawang yang di komandoi oleh H. Asep Aang Rahmatullah sangat bertentangan dengan undang-undang baik UU HKPD, UU KUP, dan Ironisnya dengan Perda Pajak Daerah Kabupaten Karawang yang di buat sendiri," terang Ade.

Asep Aang Rahmatullah telah membuat Aplikasi SOBAT yang nyata -nyata sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut di atas. "Yang seharusnya masyarakat dengan mudah dalam membayar kan BPHTB nya. Tetapi dengan adanya aplikasi SOBAT malah menjadi lama, sampai berminggu-minggu, bahkan sampai berbulan-bulan baru bisa membayarkan nya. Semestinya aplikasi harus lebih memberikan kemudahan, cepat dan tidak melanggar aturan," imbuh Ade.

Apakah ini ada niatan seorang kepala bapenda supaya masyarakat susah dan repot untuk membayar BPHTB?

"Bupati harus nya pecat pegawai tersebut Karena sudah mempersulit masyarakat.
Yang seharusnya memberikan kemudahan ini malah mempersulit. Persoalan insentifnya aja sampai ratusan juta rupiah, yang tidak ada di kantor lain. Harus nya memberikan kemudahan kepada masyarakat kabupaten Karawang," pungkasnya. (@di)

Editor : hendro