KARAWANG | rakyatjelata.com-Banyaknya kritikan baik dari insan pers dan aktifis karawang, ternyata tidak membuat Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk mengevaluasi kinerja ,justru malah terkesan cuek dan masa bodoh, Sabtu (8/6/2024).
Dikutip dari media online, salah satunya pembangunan proyek rehabilitasi saluran drainase Pagadungan tepatnya di wilayah RT 02/06 Dusun V Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.
Diketahui proyek rehabilitasi saluran drainase Pagadungan tersebut di kerjakan oleh CV Bintang Barat Perkasa. Nomor SPK : 027.01/06.2.01.0020.81/KPA-SDA/PUPR/2024, yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang TA 2024 dengan harga borongan sebesar Rp. 189.562.000, (seratus delapan puluh sembilan juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dan volume Panjang : 294 meter dan Tinggi : 1 meter.
selama 60 hari kalender masa pengerjaan diduga telah menyalahi aturan dan lepas dari pengawasan dinas terkait. Pasalnya, tinggi dari hasil pekerjaan penurapan tersebut terlihat tidak sesuai. Padahal jelas tertulis di papan informasi proyek untuk ukuran ketinggian 1 meter, namun faktanya di lapangan berbeda. Diduga volume tinggi ukuran penurapan tersebut jauh dari kata maksimal, sehingga ini jelas proyek pembangunan rehabilitasi saluran drainase tersebut telah menyalahi aturan yang sudah di tentukan.
Tim rakyatjelata.com mencoba konfirmasi kepala bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten, tetapi tidak ada respon dan terkesan masa bodoh. Ini jelas bahwa kinerja Kabid SDA Dinas PUPR harus dievaluasi kembali oleh Kadis PUPR, bila perlu APH untuk melakukan penyelidikan di bidang SDA. (@di)
Editor : hendro