rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Kisah Waktu Karyawan Jembatan Merah Plaza

Jembatan Merah Plaza (JMP) 2 Surabaya tutup, tersisa pedagang di JMP 1. (Foto: Dok Istimewa)
Jembatan Merah Plaza (JMP) 2 Surabaya tutup, tersisa pedagang di JMP 1. (Foto: Dok Istimewa)

SURABAYA I rakyatjelata.com-Pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi isu yang ramai diperbincangkan beberapa waktu belakangan, Jum'at (10/5/2024).

Perusahaan ternama sebut saja "Jasamitra Propertindo" (JP) yang menjalankan di pengelolaan Jembatan Merah Plaza (JMP) anak perusahaan dari PT. Lamicitra Nusantara (LCN) melakukan PHK yang masa kerja sudah diatas 10 tahun dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap karyawannya dengan berbagai alasan.

Sebelum ada PKWT rata-rata karyawan sudah bekerja lebih dari10 tahun, diantara dengan lamaran pembaharuan 1 tahun. Maka di ubah dalam hal ini, perjanjian kerja berlaku untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau selama jangka waktu tertentu saja.

Isu ini menjadi buah perbincangan yang rata-rata karyawan masih bertahan, enggan berkomentar.

Di masa PHK sebelum kasus Covid-19 bergulir, di Febuari 2020 pengurangan karyawan sudah di jalankan dengan prosedur melakukan perjanjian pengunduran tertulis di atas kertas putih bermaterai, yang di saksikan Manajer perusahaan melalui Personalia.

Hingga tak menuntut apa-apa, karyawan di putus begitu saja tanpa mendapatkan imbalan upah yang bertahun-tahun mengabdi kepada perusahaan ini.


Di masa bergulirnya Covid-19 JMP semakin sepi dan mati suri

Tentu managemen semakin memutar otak agar roda perusahaan bisa menjalankan biaya pengeluaran operasional berimbang. Salah satu langkah yang diambil adalah karyawan di PHK atau pun di jeda guna mengirit pengeluaran biaya tunjangan.

Ada perhitungan di jeda guna mengirit pengeluaran saat momen pemberi upah di waktu hari raya idul fitri.

Saat mendekati hari raya idul fitri, 3 bulan atau 1 bulan karyawan ada yang terjeda di istirahatkan selama 2 minggu, maka ketika masuk kerja, diperhitungan masa kerja pemberian non upah keagamaan hanya di hitung sedemikian, miris kan bagi karyawan.

Itu berlaku hanya karyawan kontrak, sembari karyawan tetap masih di untungkan, karena sistem jeda bagi karyawan tetap tidak diberlakukan.

Selain itu, dengan perjanjian kerja jam ditambah dan mengurangi pendapatan upah minimal, karyawan dituntut bekerja lebih profesional.


Karyawan Bertahan, Kuat Dugaan Ada Orang Dalam.

Satu dari PHK karyawan yang kerap dilakukan perusahaan JP adalah terhadap divisi satuan pengamanan (satpam), teknik, cleaning servis.
Ada beberapa karyawan yang terselamatkan di karenakan masih mempunyai sanak famili atau kerabat yang menjadi alasan faktor di pertahankan hingga tak dilakukan PHK.

Ini nyata bukan karena di rekayasa, banyak karyawan berkecil hati dikarenakan masa kerja yang di atas 10 tahun itu hanya mendapatkan hak mereka sendiri yang sering di sebut BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebelumnya, Jembatan Merah Plaza (JMP) 2 resmi menghentikan operasionalnya pada Minggu (28/4/2024). Keputusan ini diambil karena beban biaya operasional sangat besar, sementara pembelian semakin sepi.

Agung Santoso Manajer Operasional PT Jasamitra Propertindo menyampaikan, masa sewa JMP 2 memang sudah berakhir sejak 30 Juni 2021.

Puncaknya hanya sekitar 15 dari 200 pedagang yang bertahan. Akhirnya, dengan roda perekonomian yang semakin berat, manajemen melepas kawasan JMP 2 ke pemilik lahannya, yakni Pelindo. (Ndro)

Editor : hendro