SURABAYA | rakyatjelata.com - Menilik adanya cuitan yang di lontarkan oleh seseorang dengan akun bernama Tomy Salendra pada 4 November 2023. Dalam unggahan tersebut, Tomy menghina dan menuduh intitusi Polri telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang bernama Bintang Arya (19) sehingga mengakibatkan tangannya patah tulang karena lemparan batu. Yoppi pemilik akun tersebut menuduh bahwa tindakan tersebut di lakukan oleh seorang petugas kepolisian. Padahal dirinya (Pemilik Akun) hingga saat ini tidak dapat membuktikan kebenaran tersebut bahkan pihak Propam pun telah menolak adanya tuduhan tersebut. namun sayangnya akun ini terus saja menghujat dan menghina kesatuan ini secara bertubi tubi sehingga membuat APL (Aliansi Polri Lovers) angkat bicara. 14 Maret 2024.
Mengamati adanya perilaku dari seseorang yang menggunakan akun bernama Tomy Salendra ini sangatlah merusak citra Polri yang selama ini telah mendampingi masyarakat khusunya warga Surabaya dengan baik.
Upaya sinergitas yang di wujudkan dari institusi yang satu ini bukanlah hanya sekedar isapan jempol saja, namun hal ini juga berlaku untuk anak dari saudara Yoppi Salendra yang berakun FB a.n Tomy Salendra serta akun IG a.n ipoy82ronin telah di berikan pelayanan pengobatan oleh Kapolsek Tambaksari Kompol Ary Bayuaji karena bentuk kepeduliannya terhadap peristiwa yang menimpa anak dari Yoppi.
Menurut Dimas Aryo Ketua APL ( Aliansi Polri Lovers) perbuatan Yoppi pemilik akun bernama Tomy Salendra sudah sangat keterlaluan karena telah menuduh Akp Widodo sebagai pelaku pelemparan batu yang di tujukan kepada Bintang Arya.
"Kami selaku koordinator "ALIANSI POLRI LOVERS" sangat mengecam tindakan sepihak yang sangat mendiskreditkan POLRI baik secara institusi ataupun pribadi dalam jabatan, dalam hal ini juga kami tidak akan mengkonfirmasi apapun karena semua telah diputuskan oleh propam sebagaimana yang dilaporkan, dan tanggung jawab pribadi selaku pemangku wilayah pun telah ditunaikan sesuai dengan permintaan yang bersangkutan, BUKAN TANGGUNG JAWAB sebagai pelaku yaa, saya tegaskan lagi tapi TANGGUNG JAWAB MORAL selaku pemangku wilayah atas apa yang terjadi di wilayahnya saya kira tindakan Kompol Ary Bayuaji
sudah lebih dari cukup" tuturnya.
Dimas juga menekankan bahwa Yoppi harus mempertanggung jawabkan tindakannya secara hukum karena telah menghina POLRI secara terang terangan.
"Kami tunggu itikad baik saudara yoppi untuk mengklarifikasi semua tindakan, tulisan, serta konten apapun yang berisikan tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan hasutan, serta penggiringan opini negatif masyarakat kepada POLRI dalam waktu 2 x 24 jam sebelum kami "ALIANSI POLRI LOVERS" mengambil tindakan hukum dalam rangka menyikapi perkara ini." pungkasnya.
Editor : Admin Rakyatjelata