KARAWANG | rakyatjelata.com-Dugaan oknum PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) Desa Cipondoh Kecamatan Tirtamulya yang memakai uang hak KPM (Keluarga Penerima Manfaat) kurang lebih ada 12 KPM sebesar Rp 6 juta, dan membuat surat pernyataan dikembalikan bebas dari jerat hukum, Sabtu (20/1/2024).
Aktifis berikut wartawan senior Darsen Menyayangkan perbuatan oknum PSM Desa Cipondoh,uang itu hak KPM bukan hak PSM ko bisa ada 12 KPM haknya tidak dibagikan,apakah mekanisme pencairan yang mencairkan PSM ini menjadi tanya besar ,kalau yang mencairkan seorang PSM berarti seluruh Desa sekabupaten karawang perlu dipertanyakan.Ucapnya
Darsen juga menambahkan bahwa perbuatan yang sudah dilakukan oleh oknum PSM Desa Cipondoh Kecamatan Tirtamulya,mestinya tidak bisa lepas dari jerat hukum karena jelas perbuatan sudah dilakukan,kalau semua perbuatan yang sudah jelas dilakukan terus cukup dibuat surat pernyataan akan dikembalikan lolos dari jerat hukum,berarti koruptor cukup buat surat pernyataan dan dikembalikan hasil korupsinya,terus lolos dari jerat hukum tidak akan membuat efek jera oknum PSM yang nakal lainya.Berharap satgas Dinsos kabupaten Karawang harus bersikap tegas.Ungkap darsen
Terpisah Deri PSM Desa Cipondoh saat dikonfirmasi awak media mengatakan ," ya betul saya sudah memakai hak KPM kurang lebih ada 12 KPM total sebesar Rp 6 juta,karena saya hilap dan lagi kepepet ada dua cicilan bank,saya bingung terpaksa saya pakai dulu uang KPM,tapi sekarang sudah dikembalikan dan saya sudah menghadap satgas Dinsos kabupaten Karawang,bahkan sekarang saya sudah tidak jadi PSM lagi.Ucap Deri Sabtu (20/1)
Editor : hendro