KARAWANG,rakyatjelata.com - Hukum milik Pemda Karawang Prihatin dan kecewa,itu yang muncul dalam hati dan perasaan kami, melihat proses pemagaran pasar tradisional rengas dengklok yang menempati lahan eks PT KAI yang dilakukan oleh Pemda Karawang
Bagaimana tidak,lahan tersebut sekarang sedang di sengketakan di PN Karawang dan masih dalam proses persidangan dengan nomer register 150/Pdt.G/2022/PN.Krw.
Pertanyaannya adalah, apakah masyarakat rengas dengklok butuh Ruang terbuka hijau ( RTH )? Dimana rengas dengklok masih di kelilingi persawahan yang luas dan daerah yang begitu hijau. Kenapa Pemda Karawang terkesan memaksakan pembuatan RTH di atas lahan eks PT KAI,sedangkan yang di butuhkan masyarakat rengas dengklok adalah temoat mencari nafkah demi mencukupi kebutuhan hidup untuk keluarga di saat seperti sekarang setelah ekonomi terpuruk karena COVID.
Perlu di ketahui bahwa kami pedagang pasar Rengas dengklok sudah melakukan kegiatan yg mendukung terciptanya kondusifitas di wilayah pasar dengan melakukan pembongkaran secara mandiri lapak lapak yang ada di sepanjang jalan pasar,kami tidak lagi melakukan aksi penghadangan secara fisik terhadap petugas,serta kami melakukan gugatan ke PN Karawang agar permasalahan pasar Rengas dengklok selesai dengan damai.
Baca Juga: Rotasi dan Mutasi 353 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Tekankan Integritas dan Tanpa Pungutan
Muh.Hamzah,SH dan Rekan bersama awak media mengatakan,Menyikapi dimulainya pemagaran pasar tradisional rengas dengklok di lahan eks PT KAI,para pedagang melalui Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) LSM GMBI besok Senin tanggal 19 Desember 2022 akan melakukan tindakan hukum. pertama, kami akan mengadukan pelaksanaan pemasangan pagar tersebut baik ke POLRES Karawang maupun MABER POLRI karena tindakan pemagaran ini bisa memicu kemarahan dan tidak kondusifnya suasana di pasarKedua, kami akan melayangkan surat kepada ketua Pengadilan Negeri karawang agar segera membuat surat perintah penghentian pemagaran di lahan eks PT KAI tersebut.Kami juga akan melayangkan surat keberatan dan pengaduan kepada Ketua Mahkamah Agung RI terkait etika hukum Pemda Karawang yang terkesan meremehkan otoritas hukum di Indonesia.Pungkasnya (red)
Editor : ida