SURABAYA,rakyatjelata.com - Unit Satresnarkoba Polsek Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pemotong hewan yang kedapatan memakai narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar kost.
"Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat, tentang adanya seseorang orang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo. Minggu
Baca juga: Survei PRC: Khofifah Perkasa di Pilgub Jatim 2024
Ia mengatakan pelaku ditangkap didalam kamar kost di Jl. Tanah Merah, Surabaya, pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022.
Pria yang berinisial Z (29) warga Ds. Plampaan, Madura ini saat asik nyabu ditangkap dan digeledah di dalam kamar kostnya di temukan barang haram jenis sabu 1 buah klip plastik kecil dengan bruto ± 0,23, 1 buah pipet kaca didalamnya ada sabu dengan berat bruto ± 2,13, 1 buah skrop / serok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 buah korek api gas.
Selanjutnya tersangka Z beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....
Hasil penyidikan sementara, status Z ditingkatkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Menjelang Pemilu 2024!! Walikota Eri Cahyadi Perpesan "Tetap Seduluran"
id@
Editor : Admin Rakyatjelata