rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Ketua Peradi Karawang Desak Gubernur KDM Tepati Janji Soal Ijazah Tertahan, Aspirasi Guru Swasta Jadi Sorotan

avatar rakyatjelata.com
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, Asep Agustian S.H., M.H. (Foto: Dok istimewa)
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, Asep Agustian S.H., M.H. (Foto: Dok istimewa)

KARAWANG | rakyatjelata.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, Asep Agustian S.H., M.H. yang akrab disapa Askun, menyampaikan desakan tegas kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM, agar segera menepati janji yang pernah disampaikan ke publik. Hal ini menyusul maraknya keluhan warga, di mana banyak siswa tidak bisa mengambil ijazahnya karena ditahan pihak sekolah dengan alasan masih ada tunggakan pembayaran SPP dan uang gedung.

Keluhan ini pertama kali disampaikan oleh salah satu guru sekaligus staf Tata Usaha (TU) di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) di wilayah Kecamatan Cilamaya. Menurut Askun, suara dari tenaga pendidik dan kependidikan tersebut mewakili aspirasi ribuan guru dan staf di sekolah swasta, baik jenjang SMK maupun SMA yang tersebar di seluruh wilayah Karawang.

Baca Juga: Askun Meminta Bupati Karawang Mengevaluasi Kinerja Kabid Jalan PUPR Karawang 

Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan. Askun menegaskan, setiap ucapan dan janji yang keluar dari mulut pejabat negara wajib dipertanggungjawabkan dan dibuktikan lewat tindakan nyata, selaras dengan peribahasa “mulutmu adalah harimaumu”.

 “Saya mendengar langsung keresahan dari rekan-rekan guru dan staf TU di Cilamaya. Mereka prihatin melihat siswa dan orang tua murid kesulitan, sementara di sisi lain mereka juga berada di posisi sulit antara mematuhi aturan yayasan dan memahami hak siswa. Ini bukan keluhan pribadi, tapi suara hati semua tenaga pendidik Swasta di Karawang. Oleh karena itu, saya berharap Bapak Gubernur segera bertindak dan menepati janjinya,” tegas Askun, Sabtu (23/5/2026).

 Secara hukum, lanjut Askun, ijazah adalah dokumen resmi negara dan hak mutlak setiap siswa yang sudah menyelesaikan pendidikan serta dinyatakan lulus. Pihak sekolah tidak berhak menahannya, meskipun ada tunggakan biaya. Jika ada masalah pembayaran, hal itu adalah urusan perdata yang harus diselesaikan lewat jalur hukum yang benar, bukan dengan mencabut hak pendidikan siswa.

 “Kasus seperti ini sudah sering terjadi dan menyedihkan. Kasihan para guru swasta yang setiap hari harus berhadapan dengan masalah ini, padahal mereka bekerja dengan dedikasi tinggi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus segera mengeluarkan kebijakan tegas untuk menghentikan praktik menahan ijazah demi menagih tunggakan,” tambahnya.

 Askun berharap Gubernur Dedi Mulyadi segera memberikan tanggapan dan tindakan nyata, agar keadilan bisa ditegakkan dan hak-hak siswa serta tenaga pendidik terlindungi dengan baik.

 Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemprov Jabar maupun Dinas Pendidikan terkait desakan yang disampaikan Ketua DPC Peradi Karawang ini. Awak media terus berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak terkai

 

@di

Editor : hendro

Artikel   

Mengamati Badai PHK 2026

Oleh:Arief Supriyono Ketika Janji Pemerintah Kalah Cepat dari Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) Kondisi Ekonomi Indonesia saat ini menghadapi tantangan…