rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Skandal PTSL Sumurgede: 2.400 Bidang Tanah CACAT HUKUM, Kades Asan Permana Dilaporkan ke Kejari Karawang

avatar rakyatjelata.com

KARAWANG | rakyatjelata.com - Kasus penyimpangan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, kini masuk ranah hukum. Tim rakyatjelata.com melaporkan Kepala Desa Sumurgede periode 2020–2021, Asan Permana, ke Kejaksaan Negeri Karawang. Terlapor diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang, karena seluruh berkas sertifikat tanah sebanyak 2.400 bidang diketahui menggunakan stempel pengganti tanda tangan asli, sehingga statusnya cacat hukum dan tidak sah.

 Laporan pengaduan (Lapdu) resmi diserahkan ke Kejari Karawang pada Senin (11/5/2026) oleh Tim rakyatjelata Pelapor bertindak atas nama diri sendiri dan mewakili kepentingan ribuan warga Desa Sumurgede yang tanahnya telah diterbitkan sertifikat lewat program pemerintah tersebut.

 Berdasarkan data yang dihimpun, pelaksanaan PTSL di Desa Sumurgede berlangsung selama dua tahun berturut-turut:

Tahun 2020: 1.200 Bidang Tanah

Tahun 2021: 1.200 Bidang Tanah

TOTAL: 2.400 BIDANG TANAH

 Fakta mengejutkan terungkap setelah dilakukan pengecekan administrasi dan verifikasi hukum: seluruh dokumen resmi, mulai dari Berita Acara Pengukuran, Peta Bidang, Surat Pernyataan Kesaksian, hingga naskah sertifikat, TIDAK ADA SATUPUN yang bertanda tangan tulisan tangan (tangan basah).

 Seluruh tanda tangan yang seharusnya ditandatangani langsung oleh Kepala Desa, ini tidak malah dibuat tanda tangan kades dengan dibuat cetakan stempel. 

 "Kami kaget, ternyata semua berkas sama persis polanya. Tidak ada coretan tangan, hanya cap nama Asan Permana dan pihak lain. Ini bukan kesalahan, tapi kebijakan terstruktur dan disengaja. Sudah pasti ada perintah langsung dari Kades saat itu," ungkap warga Sumurgede di hadapan awak media.

 Praktik ini jelas melanggar hukum dan aturan teknis BPN. Sesuai Pasal 1868 KUHPerdata dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 & No. 12 Tahun 2019, ditegaskan bahwa: Tanda tangan yang sah harus tulisan tangan sendiri. Stempel hanya boleh sebagai pelengkap, DILARANG KERAS menggantikan tanda tangan asli.

 Akibat perbuatan tersebut, seluruh 2.400 sertifikat tanah yang dipegang warga Sumurgede berstatus CACAT HUKUM, TIDAK SAH, dan BATAL DEMI HUKUM. Dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, tidak bisa dijadikan jaminan, jual beli, atau bukti hak yang sah, dan bisa dibatalkan kapan saja oleh negara.

 Dalam laporannya, warga menuduh Asan Permana telah memenuhi unsur tindak pidana Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP), Penyalahgunaan Wewenang, dan Korupsi (UU Tipidkor), karena negara telah mengeluarkan anggaran miliaran rupiah untuk program yang hasilnya tidak bernilai hukum sama sekali.

 Tim rakyatjelata menuntut Kejaksaan Negeri Karawang segera menyelidiki, memeriksa terlapor, menyatakan dokumen tersebut tidak sah, dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat termasuk petugas BPN yang memproses berkas tersebut hingga terbit sertifikat.

 Warga Desa Sumurgede kini diimbau berhati-hati, karena sertifikat PTSL 2020–2021 yang mereka pegang berisiko batal dan tidak berlaku. Masyarakat berharap Kejari Karawang membongkar skandal besar ini agar keadilan tegak dan hak warga dipulihkan.

 Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Asan Permana maupun pihak terkait.

 

@di

Editor : hendro