rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Pergantian Ketua Komite SMAN 7 Surabaya, Kepsek Memberikan Klarifikasi Prioritas Baca Berita

avatar rakyatjelata.com
Kepala Sekolah SMAN 7 Surabaya, Miftachul Huda (Foto: Dok sumber info/rakyatjelata)
Kepala Sekolah SMAN 7 Surabaya, Miftachul Huda (Foto: Dok sumber info/rakyatjelata)

SURABAYA I rakyatjelata.com - Kepala Sekolah SMAN 7 Surabaya, Miftachul Huda, memberikan klarifikasi, dalam keterangannya, Senin (11/5/2026) pagi, ia menjelaskan bahwa Ketua Komite Sekolah SMAN 7 Surabaya, Kunjung Wahyudi telah berakhir pada Maret 2026 sehingga perlu dilakukan pembentukan Reorganisasi pengurus komite yang baru.

Namun, di tengah klarifikasi itu yang tak menimbulkan banyak persoalan, Huda menyebutkan masa bakti Kunjung telah berakhir.

Baca Juga: Pergeseran Ketua Komite di SMAN 7 Surabaya Melanggar Permendikbud Hingga Fenomena Upah Guru Status PPPK Paruh Waktu

Disamping itu Huda juga memperjelas bahwa ketentuan pergantian Ketua Komite di pihaknya telah beredar luas, Huda mengaku tak perlu di jelaskan lagi, keadaan ini sudah banyak pemberitaan media yang menayangkan kebenaran soal pergantian ketua komite.

"Tanya Saja Sama Heru Maki," kata Huda kepada awak media rakyatjelata.com di ruang kerjanya.

"Sudah banyak yang tanya soal pergantian ketua komite kepada saya, jadi lihat saja di berita-berita yang sudah di muat," tuturnya.

Saat ini dalam kepemimpinan Ketua Komite SMAN 7 Surabaya, Huda pun menyebut ketentuan sudah benar, masing-masing koordinator kelas diminta memilih 2 hingga 3 orang perwakilan untuk diajukan sebagai calon pengurus komite sekolah.

Selanjutnya, tujuh nama tersebut diperkuat dengan penambahan unsur dari Ikatan Alumni SMAN 7 Surabaya sebagai representasi tokoh masyarakat, termasuk mantan guru yang sebelumnya pernah bertugas sebagai Humas sekolah.

Kunjung Wahyudi Buka Suara Soal Pergantian Ketua Komite dan Alokasi Dana Komite Upah Guru P3K Paruh Waktu

Melalui sambungan seluler saat Kunjung Wahyudi diminta keterangan, dia membeberkan kronologi soal pergantian Ketua Komite dan Alokasi anggaran upah Guru P3k Paruh Waktu.

Kunjung menceritakan, dalam peraturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 kepengurusan komite dalam jenjang satu periode adalah tiga tahun dan berlanjut kembali dalam masa bakti untuk bisa di pilih kembali.

Kunjung menganggap bahwa pergeseran dirinya di Komite SMAN 7 Surabaya tidak sesuai dengan peraturan Permendikbud. Kunjung juga sempat memberi teguran kepada Huda, ia menyampaikan saat itu di bulan januari 2026, Kunjung mengaku, telah bersikap untuk segera memperbaharui kepengurusan, namun jawaban yang didapat tidak sependapat.

"Jawabannya iya,iya. Seperti merehkan gitu," ujar Kunjung.

Baca Juga: Pergeseran Ketua Komite di SMAN 7 Surabaya Melanggar Permendikbud Hingga Fenomena Upah Guru Status PPPK Paruh Waktu

Sementara dalam koordinasi yang tidak ada titik temu di bulan januari, Kunjung kembali mengingatkan Huda di bulan Maret yang bertepatan berakhirnya SK jabatan.

Saat itu Kunjung terkejut, disituasi yang sebelumnya tidak ada tegur sapa dirinya mendapatkan tali kasih berupa kenangan.

"Saya sangat legowo ketika tidak diberikan informasi pemilihan kepengurusan komite, yang jadi pertanyaan, ketentuan pemilihan komite ini tidak searah dengan Permendikbud dan Pergub nomor 8 tahun 2023," terang Kunjung.

Kunjung menganggap ini sudah salah besar dalam mekanisme Reorganisasi komite, ia sempat kecawa ketidakpatuhan dalam kiblat Permendikbud dan Pergub.

"Ini sebetulnya masuk ranah hukum, pidana ini yang menyelewengkan peraturan menteri dan peraturan Gubernur," tegas Kunjung.

Upah Guru P3K Paruh Waktu di Kurangi, Alokasi Memakai Dana Komite

Kunjung juga membenarkan Guru yang berstatus P3K Paruh Waktu, honor yang di minimkan yang sebelum menjadi bersatatus Paruh Waktu Rp60 ribu per-jam.

Saat pemerintah mengangkat pegawai menjadi Guru berstatus P3K Paruh Waktu, pengajar di SMAN 7 Surabaya menjadi Rp30 ribu per-jam

Ketidak seimbangan yang di jalankan kepemimpinan Huda saat Kunjung menjabat membuat simpang siur kecerobohan pengupahan. Sehingga langkah pengupahan diambilkan dari pemasukan dana komite.

"Guru yang sebelum di angkat P3K di upah Rp60 ribu per-jam, lah ini setelah SK pengangkatan kok malah menjadi Rp30 ribu perjam," urainya.

Dalam fenomena yang didapatkan pengupah guru berstatus P3K Paruh Waktu, Tunjung mengulik hasil survey yang tidak sepadan hasilnya itu, anggapan ini membuatnya dirinya merasa iba hati.

"Jadi kita prioritaskan kekurangan upah Guru yang di kurangi Rp30 ribu itu mengambil dari dana komite," tukas Kunjung. (Ndro)

Editor : hendro