rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Skandal PTSL Sumurgede: 2.400 Bidang Tanah Bersertifikat CACAT HUKUM, Semua Pakai Stempel Tanda Tangan

avatar rakyatjelata.com

KARAWANG | rakyatjelata.com - Bongkar besar-besaran pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Data lengkap yang dihimpun menunjukkan pelanggaran berlangsung bertahun-tahun, mencakup total 2.400 bidang tanah, seluruhnya berisiko batal dan tidak sah secara hukum karena prosedur penandatanganan yang dipalsukan, Minggu (10/5/2026).

 Berikut rincian jumlah bidang tanah per tahun yang terindikasi cacat hukum:

 

- PTSL Tahun 2020: 1.200 Bidang

- PTSL Tahun 2021: 1.200 Bidang

- Total Keseluruhan: 2.400 Bidang Tanah

 Fakta paling mencengangkan: seluruh berkas, berita acara, peta bidang, hingga naskah sertifikat untuk ke-2.400 bidang tersebut TIDAK PERNAH ditandatangani tulisan tangan (tangan basah) oleh Kepala Desa, pejabat desa, saksi batas, maupun pemilik tanah. Semua tanda tangan diganti sepenuhnya dengan stempel/cap cetakan saja, tanpa ada satu pun tanda tangan asli di lembar dokumen resmi.

 

Melanggar Hukum & Aturan Resmi BPN

 

Praktik ini bertentangan mutlak dengan:

1. Pasal 1868 KUHPerdata: Tanda tangan sah wajib tulisan tangan sendiri; stempel BUKAN tanda tangan sah dan tidak punya kekuatan hukum.

2. Peraturan ATR/BPN No. 6/2018 & No.12/2019 PTSL: Tegas mewajibkan tanda tangan langsung tangan basah pada semua dokumen. Stempel hanya pelengkap, DILARANG mengganti tanda tangan asli.

 Artinya: Seluruh 2.400 sertifikat yang terbit di Sumurgede periode 2020–2021 itu CACAT HUKUM, TIDAK SAH, dan BATAL DEMI HUKUM. Dokumen itu palsu secara prosedur, tidak bisa dijadikan jaminan, jual beli, atau bukti hak sah di mata hukum.

 

 Modus Terstruktur & Disengaja

 

Pola ini berjalan sistematis, berulang hingga 4 tahun berikutnya (2022–2024), melibatkan ribuan bidang:

 

- Semua berkas sama persis: hanya stempel nama pejabat/warga, tidak ada coretan tangan

- Kepala Desa & petugas desa TAHU persis pelanggaran ini, tapi tetap memproses sampai terbit sertifikat

 "Ini bukan kesalahan administrasi biasa, tapi kejahatan terstruktur. 2.400 warga ditipu, negara rugi miliaran rupiah, tanah warga dijadikan alat kongkalikong. Semua sertifikat itu sampah hukum, bisa dibatalkan kapan saja," tegas narasumber yang tidak mau sebut namanya

 

Indikasi Pidana: Pemalsuan Surat & Korupsi

 Sesuai Pasal 263 KUHP, pemalsuan tanda tangan/dokumen diancam penjara maksimal 6 tahun. Dugaan kuat: ada pembagian keuntungan antara oknum desa, petugas PTSL, dan pihak tertentu demi menguasai atau memperjualbelikan tanah dengan dokumen palsu.

 

APH Turun Usut, Warga Diimbau Waspada

 Aparat Penegak Hukum kini mengantongi daftar lengkap 2.400 bidang dan menjadikan ini prioritas utama. Seluruh berkas akan ditarik, diperiksa, dan ditelusuri siapa yang memerintahkan praktik ilegal ini.

 Warga Desa Sumurgede diperingatkan keras: Sertifikat PTSL 2020–2021 yang Anda pegang TIDAK SAH. Jangan jadikan jaminan/transaksi, segera lapor jika ada kerugian. BPN Karawang diminta segera mencabut status sah dokumen tersebut dan membuka perbaikan hak warga agar tidak dimanfaatkan oknum nakal.

 Sampai berita diturunkan kades sumur gede kecamatan di konfirmasi via whatsapp hanya menjawab, " Itu tidak benar mas, " Dan PTSL tanda tangan langsung, "

 

@di

Editor : hendro