KARAWANG | rakyatjelata.com – Praktik tidak sehat diduga masih terjadi di lingkungan instansi pemerintah Kabupaten Karawang. Kali ini sorotan tertuju pada dugaan permintaan uang muka yang dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang.
Menurut keterangan salah satu pengusaha di Karawang yang enggan disebutkan identitasnya, oknum pejabat dengan inisial (AP) diduga menetapkan syarat komitmen pembayaran uang di muka bagi para pelaku usaha yang ingin mengerjakan proyek melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL). Uang tersebut disebut-sebut menjadi syarat utama agar paket pekerjaan bisa dimenangkan dan dilancarkan prosesnya.
Pengusaha tersebut mengungkapkan rasa kecewanya, bukan hanya karena adanya permintaan tersebut, tetapi juga karena oknum yang bersangkutan dinilai tidak menepati janji meskipun kesepakatan pembayaran sudah dilakukan.
Terlebih ia merasa dirugikan karena telah memenuhi permintaan yang diminta, namun komitmen yang dijanjikan tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
“Saya sangat kecewa. Awalnya dijanjikan segala sesuatunya akan berjalan lancar jika saya bersedia memberikan uang komitmen di muka. Saya sudah penuhi, tapi nyatanya janji itu tidak ditepati. Ini sangat merugikan kami para pengusaha yang berusaha menjalankan usaha secara wajar,” ungkap narasumber tersebut, Selasa (5/5/2026).
Praktik ini dinilai sangat merugikan iklim usaha dan mencoreng nama baik instansi pemerintah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PRKP maupun oknum yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari pungutan liar serta korupsi. (adi)
Editor : hendro