rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Humas Polres Tanjung Perak Membenarkan, Pelemparan Benda Tumpul Terhadap Anak-Anak Adalah Polisi Aktif

avatar rakyatjelata.com
Humas Polres Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto (tengah) saat ungkap kasus pembunuhan motif asmara yang terjadi di Wonokusumo Jaya Baru Gg II (Foto: Dok tribrata/rakyatjelata)
Humas Polres Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto (tengah) saat ungkap kasus pembunuhan motif asmara yang terjadi di Wonokusumo Jaya Baru Gg II (Foto: Dok tribrata/rakyatjelata)

SURABAYA I rakyatjelata.com - Tindak kekerasan terhadap anak yang melibatkan anggota kepolisian terjadi di kawasan Pacar Kembang, Tambaksari Surabaya. Kasus ini bermula Seorang anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berinisial Aipda SH diduga melakukan tindakan dengan melemparkan benda tumpul (paving), saat itu korban sedang bermain sepak bola di lingkungan kampung.

Dinilai berpotensi melanggar hukum pidana, pelapor sekaligus orang tua korban, Moch Umar melaporkan kejadaian itu.

Umar menyebut terdapat empat anak yang menjadi korban dalam kejadian itu. Namun, hanya tiga dari orang tua anak yang berani melapor.

“Satu orang tua korban tidak melapor karena merasa takut,” ungkap Umar, Minggu (3/5/2026).

Korban yang melapor masing-masing berinisial SBR (14), BS (15), dan NG (15). Saat ini mereka mengalami tekanan dan trauma akibat tindakan Aipda SH..

Bermula saat bola yang dimainkan para korban mengenai pagar rumah warga. Sontak tersulut emosi, polisi Aipda SH keluar rumah dan melempar paving  ke arah para korban.

Meski tidak mengenai korban, tindakan itu dinilai berbahaya dan berpotensi menimbulkan cedera serius.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai anggota Polri, pelaku juga terikat aturan disiplin dan kode etik profesi.

Jika terbukti bersalah, polisi tersebut tidak hanya menghadapi proses pidana, tetapi juga sanksi etik internal hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bahkan, dalam ketentuan disiplin Polri, tindakan kekerasan, terlebih yang membahayakan keselamatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Sudah Dilaporkan, keluarga masih Menunggu 

Pihak kepolisian Polres Tanjung Perak Surabaya membenarkan bahwa kasus ini telah dilaporkan.

Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto menyampaikan, bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya, saat ini prosesnya menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

"Para orang tua sudah melaporkan kejadian itu di Polrestabes Surabaya," ujar Iptu Suroto.

Selain itu kasus ini juga telah dilaporkan kepada Kapolres Tanjung Perak Surabaya serta Bidang Propam.

iptu Suroto juga membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota aktif Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Iya, Aipda SH merupakan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak," tukas Iptu Suroto. (**)

Editor : hendro