KARAWANG | rakyatjelata.com - Polemik operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev, Kabupaten Karawang, semakin tajam. Setelah diketahui tempat ini beroperasi sebagai tempat semi diskotik padahal izin yang diajukan hanya untuk restoran dan bar, kini muncul penilaian keras mengenai kesalahan prosedur dalam pemberian izinnya.
Banyak pihak mempertanyakan tanggung jawab Bidang Tata Ruang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sebagai instansi yang berwenang memeriksa kesesuaian peruntukan lahan dan kelayakan lokasi, dinas ini dianggap telah melakukan kesalahan besar dalam memberikan persetujuan teknis. Padahal, lokasi di Jalan Tuparev merupakan pusat perdagangan dan pemukiman yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan hiburan malam berisiko tinggi seperti ini.
“Bidang Tata Ruang PUPR jelas salah besar. Mereka seharusnya memeriksa dengan cermat apakah lokasi tersebut sesuai dengan peraturan tata ruang yang berlaku. Jika sejak awal sudah ditolak, masalah ini tidak akan muncul. Kesalahan mereka membiarkan persetujuan keluar adalah penyebab utama keresahan masyarakat,” tegas Ade Hidayat ketum LSM F12, Minggu (3/5/2026).
Selain itu, izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Karawang pun dinilai tidak sah dan harus segera dicabut. Alasannya, izin tersebut diberikan berdasarkan keterangan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pemberian izin dilakukan seolah-olah tempat itu hanya akan beroperasi sebagai restoran dan bar biasa, padahal sejak awal sudah dirancang dan disiapkan untuk menjadi tempat hiburan dengan konsep semi diskotik.
Baca Juga: Dwi Fungsi PLT Sekdin PUPR Kabupaten Karawang, Ada Apa Dengan Kadin PUPR
Menurut aturan yang berlaku, izin usaha dapat dicabut jika terbukti diberikan berdasarkan data atau keterangan yang menyesatkan, serta jika kegiatan usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan jenis izin yang dimiliki. Dalam kasus Theatre Night Mart, kedua syarat pencabutan izin itu terpenuhi sepenuhnya.
“Dinas PTSP harus bertanggung jawab. Izin yang mereka keluarkan ternyata berdasarkan informasi yang tidak benar, karena pengusaha hanya mengajukan izin restoran dan bar tapi menjalankannya sebagai diskotik. Ini pelanggaran serius, sehingga izin itu tidak lagi berlaku dan wajib dicabut segera,” tambahnya.
Hingga saat ini, DPRD Kabupaten Karawang belum mengeluarkan surat rekomendasi terkait nasib tempat usaha tersebut. Namun dengan adanya fakta bahwa prosedur pemberian izin penuh kesalahan dan penyimpangan, publik berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. Baik itu Bidang Tata Ruang PUPR yang harus mempertanggungjawabkan kesalahannya, maupun Dinas PTSP yang harus mencabut izin yang diberikan secara tidak benar tersebut. (adi)
Editor : hendro