KARAWANG | rakyatjelata.com - Fenomena yang sangat memprihatinkan kembali muncul di dunia pendidikan Kabupaten Karawang. Kali ini, dugaan praktik pungutan liar (pungli) terjadi dalam proses rotasi kepala sekolah di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, untuk bisa mendapatkan posisi atau dipindahkan melalui mekanisme rotasi, seorang kepala sekolah diduga diminta membayar sejumlah uang yang tidak sedikit. Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp7 juta hingga Rp9 juta per orang.
Dugaan ini semakin kuat dengan adanya keterlibatan seorang oknum yang memiliki inisial YT. Oknum tersebut disebut-sebut sebagai pihak yang mengkondisikan dan memfasilitasi transaksi uang tersebut. Praktik ini diduga terjadi pada tahun 2023.
Jika hal ini benar-benar terjadi, tentu sangat merugikan dan mencoreng nama baik institusi pendidikan serta birokrasi di Karawang. Rotasi dan mutasi jabatan seharusnya dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi, bukan berdasarkan kemampuan membayar sejumlah uang.
Hal ini juga bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sampai saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kemenag Karawang terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang, seperti Inspektorat atau aparat penegak hukum, dapat segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah, agar praktik tidak menyenangkan seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.
Awak media mencoba hubungi salah satu kepsek yang diduga sudah memberikan uang inisial A dan T tidak ada respon sama sekali bahkan inisial A langsung blokir nomor whatsapp awak media. (adi)
Editor : hendro