KARAWANG | rakyatjelata.com - Heboh dugaan pungutan tidak resmi kembali terjadi di dunia pendidikan, kali ini menyasar Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah Kecamatan Banyusari, Karawang. Beredar informasi bahwa orang tua siswa di sejumlah TK/PAUD setempat dipungut biaya sebesar Rp95.000 per-anak untuk kegiatan "Gebyar PAUD" dikecamatan Banyusari.
Dalam aturan kebijakan pemerintah secara jelas melarang adanya pungutan uang atau biaya tambahan yang membebani orang tua, terutama untuk kegiatan yang bersifat seremonial di tingkat PAUD.
Yang membuat kejadian ini semakin mengundang kemarahan dan kekecewaan masyarakat adalah respons pejabat terkait saat dikonfirmasi. Kepala Seksi (Kasi) PAUD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang, Cacan, dikabarkan bersikap acuh tak acuh atau masa bodoh.
Keterangan perilaku Cacan saat hendak dihubungi melalui jejaring seluler berkali kali tidak ada respon dengan berbagai alasan.
Sesekali terjawab saat awak media berulang kali menghubungi.
Cacan Saat ditanya mengenai keabsahan dan legalitas pungutan tersebut, pejabat yang bersangkutan justru memberikan jawaban yang memprihatinkan. Ia menyampaikan sikap masa bodoh.
Respon Cacan dengan alasan bahwa statusnya sudah menjelang masa pensiun, sehingga seolah-olah aturan dan pengawasan tidak lagi menjadi tanggung jawab atau perhatiannya.
"Saya mau pensiun," ujar Cacan dengan nada tak ada beban.
Selain itu warga yang kerap mengetahui persoalan ini merasa memberikan simpati buruk terhadap Cacan, perihal yang dilakukannya adalah kesalahan sistematik yang tidak memberikan kinerja profesional.
"Kami heran, kegiatan Gebyar PAUD itu kan program dinas, tapi kok biayanya dibebankan ke orang tua sampai Rp95 ribu per-anak. Apalagi saat dikonfirmasi ke Kasi PAUD-nya, jawabannya terkesan masa bodoh tidak mau respon sama sekali apa karena sudah mau pensiun. Ini kan tidak etis dan tidak profesional," keluh salah satu pihak yang mengetahui kronologi tersebut, Minggu (26/04).
Kasus ini menuai kritik keras dari berbagai pihak. Pasalnya, sebagai pejabat publik, selama masih menjabat dan memegang amanah, seharusnya tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menegakkan aturan, dan melindungi masyarakat dari pungutan liar, bukan justru bersikap masa bodo, apa lagi akan pensiun tanggal 1 Juni 2026 , artinya masih ada tanggung jawab sampai bulan Mei.
Masyarakat berharap pimpinan di atasnya, yakni Kepala Dinas Disdikbud maupun pihak Inspektorat, bisa turun tangan menindaklanjuti dugaan pungutan ini serta menegur sikap pejabat yang tidak menjalankan kewajibannya tersebut. (adi)
Editor : hendro