rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Dugaan Pelanggaran di Lingkungan ESDM Jatim Menguat Pasca Penggerebekan

Surabaya – Pasca penggerebekan yang terjadi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, sejumlah informasi yang dihimpun awak media mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran serius dalam proses perizinan pertambangan.

Jumat, 16 April 2026

Berdasarkan data yang diperoleh, sejak tahun ini pelaksanaan survei lapangan dalam pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) disebut-sebut membebankan biaya operasional dan perjalanan kepada pemohon. Praktik tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dalam proses pengajuan izin pertambangan, pemohon disebut diwajibkan bertemu langsung dengan Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan hingga Kepala Dinas (Kadis) ESDM. Dalam tahapan penerbitan rekomendasi teknis (Pertek) maupun izin bertahap, terdapat dugaan permintaan dana minimal sebesar Rp25 juta kepada pemohon.

Indikasi lain yang mencuat adalah adanya tarif percepatan penerbitan izin yang dihitung berdasarkan luas lahan. Besaran yang disebut mencapai Rp5.000 per meter persegi. Salah satu contoh yang mencuat adalah pengajuan lahan tambang batuan seluas 50 hektare di Pasuruan, yang diduga dikenakan biaya hingga Rp2,5 miliar untuk percepatan penerbitan WIUP Operasi Produksi.

Sejumlah sumber juga menyebutkan, banyak pengajuan izin pertambangan di Jawa Timur mengalami hambatan apabila pemohon belum melakukan pertemuan langsung dengan pejabat terkait. Sementara itu, beberapa perusahaan lain justru dapat memperoleh izin dalam waktu singkat, bahkan di bawah batas waktu yang diatur regulasi.

Kondisi tersebut diduga turut memicu maraknya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Jawa Timur. Para pemohon yang merasa proses perizinan dipersulit dan dibebani biaya tinggi, memilih tetap beroperasi meski izin belum sepenuhnya tuntas.

Tak hanya itu, terdapat pula dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan masa berlaku izin. Masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang seharusnya mengikuti ketentuan sistem OSS, disebut mengalami perubahan di tingkat internal. Untuk tambang batuan, masa berlaku yang semestinya tiga tahun diduga dipersingkat menjadi dua tahun. Sementara untuk mineral non-logam jenis tertentu, dari tujuh tahun menjadi tiga tahun. Akibatnya, banyak izin dinyatakan kadaluarsa dan harus diajukan ulang.

Nama Kepala Bidang Pertambangan, Oni Setiawan, turut disebut dalam sejumlah indikasi tersebut. Ia diduga tidak hanya terlibat dalam pengaturan percepatan izin, tetapi juga dalam praktik pencarian dan penawaran lokasi tambang kepada pihak lain. Salah satu contoh yang mencuat adalah lahan tambang kapur seluas 200 hektare di Pacitan yang sempat ditawarkan kepada pihak tertentu dengan nilai mencapai Rp6 miliar.

Lebih lanjut, sejak yang bersangkutan menjabat, disebut terjadi peningkatan konflik di sektor pertambangan Jawa Timur, baik antara pemohon dengan pihak internal, maupun antar pelaku usaha. Situasi ini diduga dipicu oleh tingginya permintaan gratifikasi dalam proses perizinan.

Di sisi lain, terdapat pula sorotan terhadap peningkatan aset pribadi yang bersangkutan, mulai dari kepemilikan properti hingga kendaraan baru. Hal ini memunculkan dugaan adanya aliran dana yang tidak sesuai dengan sumber penghasilan resmi.

Sementara itu, dugaan praktik penyalahgunaan wewenang ini disebut terjadi pada masa kepemimpinan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur. Sejumlah pelaku usaha pertambangan mengaku praktik tersebut telah menjadi keluhan yang berlarut-larut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ESDM Provinsi Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang beredar. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. (Ki/Red)

Editor : Admin Rakyatjelata