KARAWANG | rakyatjelata.com - Kasus dugaan oknum Kepala Sekolah di wilayah Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan (Cambidik) Tempuran yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala sekolah senilai Rp27.000.000, segera mendapatkan tindak lanjut. Berdasarkan arahan dari Kasubag Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Disdikbud kabupaten Karawang, oknum tersebut rencananya akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan pada hari Senin besok.
Informasi yang diterima menyebutkan, pemanggilan ini dilakukan guna melakukan klarifikasi dan verifikasi data terkait kebenaran adanya praktik penggadaian SK serta ijazah asli yang dilakukan oleh oknum yang saat ini menjabat sebagai kepala sekolah Dayeuhluhur 2.
Baca Juga: Ketua Umum LSM F-12 Soroti Dugaan Oknum Kepala Sekolah Gadaikan SK Senilai Rp 27 Juta
"Sesuai dengan arahan dari Kasubag Umpeg, kami akan segera memanggil pihak terkait pada hari Senin untuk dimintai keterangan resmi. Kami ingin memastikan kebenaran peristiwa tersebut dan melihat bagaimana status administrasi kepegawaiannya," ungkap Tim Teknis Kepegawaian Disdikbud kabupaten Karawang dalam obrolan whatsapp, Minggu (12/4).
Pemanggilan ini menjadi langkah awal untuk menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran etika dan administrasi yang dilakukan oknum tersebut. Pasalnya, SK pengangkatan merupakan dokumen negara yang sah dan tidak boleh diperlakukan sebagai barang jaminan hutang piutang.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) F-12 yang sebelumnya telah menyoroti kasus ini, menyambut baik rencana pemanggilan tersebut. Mereka berharap proses hukum administrasi berjalan cepat dan transparan.
"Kami apresiasi langkah yang akan diambil. Semoga pada hari Senin nanti proses klarifikasi berjalan lancar dan bisa mengungkap fakta yang sebenarnya. Jika terbukti bersalah, harus ada sanksi yang tegas agar tidak merusak citra dunia pendidikan," tegas Ketua Umum LSM F-12, H. Ade Hidayat.
Hingga saat ini, pihak terkait menunggu kedatangan oknum tersebut untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan penjelasan terkait dugaan penggadaian dokumen penting tersebut.
@di
Editor : hendro